Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Praktisi Hukum Nilai Pimpinan KPK Bisa Dipidana

Angga Yudha Pratama - Senin, 16 Desember 2019

Merahputih.com - Praktisi Hukum Petrus Selestinus mengatakan perlu ada audit forensik terhadap kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini untuk mengetahui apakah ada dugaan pelanggaran di massa lalu atau tidak.

Petrus mengatakan, hal ini sebagai wujud pertanggungjawaban KPK kepada publik dan sekaligus menjawaban keraguan publik atas tujuan revisi UU KPK di tengah pro dan kontra revisi serta tuntutan sebagian anggota masyarakat kepada Presiden untuk terbitkan Perpu guna membatalkan revisi UU KPK.

Baca Juga

KPK Enggak Tahu Kasus yang Dilaporkan Jokowi Kepadanya

"Untuk memperjelas dan membuktikan apakah revisi UU KPK sudah seharusnya dilakukan apa tidak. Karena ada sebagian masyarakat yang menolak," kata Petrus dalam acara diskusi di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

Penyelewengan yang dimaksud adalah banyaknya tebang pilih dalam menetapkan tersangka. Seperti kasus korupsi BLBI, Bank Century yang diduga melibatkan banyak orang namun hanya sedikit yang dijerat.

"Kan disana disebut Budi Mulia diduga melakukan korupsi bersama banyak orang, tapi hanya dia yang dikenakan dan berhenti disana," jelas Petrus.

Selain itu banyak kasus mangkrak di KPK seperti kasus korupsi Pelindo dan BLBU yang belum diungkap. "Komjen Firli Bahuri harus berani mengungkap kasus ini. Karena ini pertaruhan merebut kepercayaan," jelas Petrus

Petrus melanjutkan, selama penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK kerap terjadi penyimpangan dengan prinsip hukum.

"Kalau ada penyalahgunaan wewenang bisa saja dipindana pimpinan KPK. Karena apa yang dilakukan penyidik itu berdasarkan perintah pimpinan KPK," jelas Petrus.

Praktisi Hukum Petrus Selestinus. Foto: Net

Yang melakukan audit adalah tim khusus seperti dari BPK hingga perwakilan para napi KPK yang menjalani hukuman. "Suara mereka perlu didengar karena mereka yang selama ini merasakan kesewaenang-wenangan tersebut,"jelas Petrus.

Ia juga menyoriti beberapa pemanggilan KPK terhadap beberapa Saksi secara beruntun, tanpa mengindahkan bukti Surat Tugas Perjalanan Dinas, tanpa mengindahkan Surat Sakit atau tanpa mengindahkan bukti menjalankan ibadah agama.

"Ini mperlihatkan betapa KPK bersikap sangat tendensius, arogan, tidak profesional, politis bahkan politicking sehingga nampak bahwa KPK sesungguhnya tidak sedang melakukan penegakan hukum, melainkan menjadi PR bagi kepentingan pihak ketiga di balik sikap KPK yang arogan," ungkap Petrus.

Baca Juga

KPK, Kemendes dan Ketjilbergerak Latih Anak Muda Penggerak Desa

Sementara, KPK terus menerus mempublish informasi ketidakhadiran Saksi yang berhalangan hadir, seakan-akan sebagai aib besar bagi Pemberantasan Korupsi.

Padahal sikap KPK demikian bertentangan dengan azas profesionalitas, proporsionalitas dan HAM yang wajib dijunjung tinggi, tetapi oleh Jubir KPK Febri Diansyah malah diabaikan demi mencederai hak-hak Saksi. Ini merusak budaya hukum dan tidak mendidik dari aspek pendidikan politik," tutup Petrus. (Knu)

Baca Artikel Asli