Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Praktisi Hukum Nilai Jokowi Terlalu Banyak Berikan 'Privilage' ke Prabowo

Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Februari 2024

MerahPutih.com - Penyematan kenaikan pangkat untuk Prabowo Subianto menuai sorotan. Langkah Presiden Joko Widodo dinilai sejumlah kalangan bermuatan Politis, mengingat status Prabowo sebagai Calon Presiden yang kini unggul dalam hasil hitung cepat.

Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, Jokowi terkesan terlalu mengistimewakan Prabowo.

Baca Juga:

Resmi, Prabowo Berpangkat Jenderal Bintang Empat

“Presiden Jokowi terlalu banyak memberikan privilage kepada Prabowo Subianto, “ kata Petrus di Jakarta Kamis (29/2).

Petrus menuturkan, posisi putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang menjadi Cawapresnya Prabowo juga jadi alasan kenapa orang nomor satu di Indonesia seolah mengistimewakan Menteri Pertahanan itu.

Apalagi, awal karier Jokowi di politik banyak didukung Prabowo seperti saat maju di Pilkada DKI beberapa tahun lalu.

“Patut dinilai sebagai balas jasa dari Jokowi kepada Prabowo Subianto,” ucap Petrus.

Baca Juga:

Airlangga Pastikan Jokowi Dapat Peran di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Petrus pun menilai, pemberian tanda kehormatan berupa Bintang Empat dengan pangkat Jenderal Kebormatan kepada Prabowo Subianto merupakan kebijakan yang kontraproduktif.

Mengingat adanya sorotan permasalahan selama rekam jejak Ketua Umum Partai Gerindra itu di militer.

“Presiden juga mengabaikan, tidak mempertimbangkan beberapa aspek penting seperti asas-asas, tujuan dan syarat-syarat pemberian Tanda Kehormatan sebagaimana diatur dalam UU No 20 Tahun 2009 Tentang Pemberian Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan,” ungkap Petrus yang juga koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini.

Baca Juga:

Jokowi Akui Baru Naikkan Pangkat Prabowo Pasca-Pemilu Cegah Tudingan Transaksi Politik

Sekedar informasi, Pesiden Jokowi menyematkan Tanda Kehormatan Bintang Empat dengan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto sesuai Kepres No. 13/TNI/2024 tanggal 21 Februari 2024,

Jokowi mengklaim, penyematan ini merupakan usul dari Panglima TNI atas sumbangsih Prabowo bagi negara. (Knu)

Baca Artikel Asli