Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Prabowo Tetapkan KPR 40 Tahun, Cicilan Bulanan Rumah Subsidi Bisa Rp 800 Ribu

Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026

MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan baru terkait kredit pemilikan rumah (KPR) dengan tenor hingga 40 tahun. Langkah ini diyakini akan meringankan beban angsuran masyarakat, terutama untuk rumah subsidi.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menjelaskan perpanjangan tenor KPR akan membuat cicilan bulanan lebih terjangkau.

“Presiden sudah memerintahkan dari KPR 30 tahun menjadi 40 tahun, tentu kita lakukan dan sesuaikan regulasinya,” kata Maruarar di Bandarlampung, Kamis (7/5).

Baca juga:

KPR Masih Dominasi Pembelian Rumah di Indonesia

Ilustrasi Cicilan Bulanan Rumah Subsidi

Maruarar memberikan ilustrasi rumah subsidi tapak dengan tenor 10 tahun cicilannya sekitar Rp 1,7 juta per bulan, tenor 15 tahun Rp 1,4 juta, tenor 20 tahun Rp 1,1 juta, dan tenor 40 tahun bisa turun menjadi Rp 800–900 ribu.

“Regulasi segera disiapkan, kita buat formulasinya untuk KPR 40 tahun," imbuh mantan politikus PDIP itu, dilansir Antara

Menurut dia, saat ini pemerintah tengah berkoordinasi dengan pihak pengembang untuk mendukung kebijakan KPR 40 tahun.

"Dan perlu komunikasi dengan pengembang, konsumen, perbankan, semua ekosistem ini harus berkoordinasi agar aturan bisa berjalan,” tutur menteri yang akrab disapa Ara itu.

Baca juga:

Percepat Penyerapan Rumah Subsidi, Presiden Bakal Luncurkan 25 Ribu Unit Rumah di Bogor

Efek Positif ke Pasar Properti

Tak hanya meringankan angsuran, Ara optimistis kebijakan ini diyakini akan memperluas pasar properti. Dengan cicilan lebih rendah, masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah akan lebih mudah memiliki rumah.

Kebijakan KPR 40 tahun menjadi salah satu program strategis pemerintah dalam meningkatkan akses kepemilikan rumah, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti nasional. “Ini bentuk dukungan pemerintah untuk rakyatnya,” tandas Menteri PKP. (*)

Baca Artikel Asli