MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat pengawasan ekspor sekaligus memastikan kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan rakyat.
Pengumuman itu disampaikan Prabowo saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027 dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5).
Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,
kata Prabowo di hadapan anggota DPR.
Ekspor Sawit hingga Batu Bara Lewat BUMN
Menurut Prabowo, penerbitan PP tersebut menjadi langkah strategis pemerintah untuk membenahi tata niaga ekspor berbagai komoditas unggulan Indonesia.
Baca juga:
Prabowo Janjikan Pertumbuhan Ekonomi 6,5 Persen di 2027, Penganguran Terbuka Bisa Turun
Pemerintah mewajibkan penjualan ekspor komoditas sumber daya alam dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.
Komoditas yang masuk dalam skema itu antara lain minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi.
Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita. Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,
ujar Prabowo.
BUMN Jadi Fasilitas Pemasaran
Prabowo menjelaskan, BUMN yang ditunjuk nantinya akan meneruskan seluruh hasil penjualan kepada pelaku usaha yang mengelola komoditas tersebut.
Menurut dia, mekanisme itu berfungsi sebagai fasilitas pemasaran atau marketing facility bagi eksportir nasional.
Dengan skema tersebut, pemerintah disebut dapat memantau volume ekspor, harga jual, hingga arus penerimaan negara secara lebih akurat dan transparan.
Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring,
kata Prabowo.
Prabowo menegaskan kebijakan baru tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Menurutnya, kekayaan alam Indonesia harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ia juga menilai Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar sehingga membutuhkan tata kelola yang lebih baik dan transparan.
Baca juga:
Prabowo Janjikan Pertumbuhan Ekonomi 6,5 Persen di 2027, Penganguran Terbuka Bisa Turun
Pemerintah berharap aturan baru mengenai tata kelola ekspor komoditas SDA itu dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, serta penerimaan negara dari sektor ekspor.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas global. (Pon)