Prabowo Teken Keppres Biaya Haji 2025, Tiap Embarkasi Beda Termahal Surabaya

Kamis, 13 Februari 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto telah resmi meneken Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah /2025 yang mengatur besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

"Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi calon jamaah haji," ujar Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf di Jakarta, Kamis (13/2).

Keppres Nomor 6 Tahun 2025 itu ditandatangani Prabowo pada Rabu 12 Februari 2025 kemarin. Keppres itu mengatur BPIH dan Bipih per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi calon jamaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Baca juga:

Presiden Prabowo Belum Puas Biaya Haji 2025 Rp 55 Juta, Maunya Turun Lagi

Nantinya, besaran Bipih itu dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, dan biaya hidup (living cost). Dilansir Antara, berikut besaran Bipih calon jamaah haji reguler tahun 1446 Hijriah/2025 berdasarkan tiap embarkasi di Indonesia:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331.751
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781.751
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.411.751
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.875.751
g. Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57.235.421
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.875.751

(*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan