Prabowo Putuskan PPN 12% Tetap Berlaku Januari 2025
Kamis, 05 Desember 2024 -
MerahPutih.com - Pemerintah Presiden Prabowo Subianto tetap akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen mulai 2025. Namun, PPN baru sebesar 12 persen itu tidak diberlakukan untuk semua kategori.
"Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, usai pertemuan wakil parlemen dengan Presiden Prabowo untuk membahas penerapan PPN 12 persen di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (5/12).
Dalam pertemuan khusus yang dilakukan Presiden bersama Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan itu menghasilkan keputusan bahwa penerapan PPN 12 persen akan berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku yakni 1 Januari 2025.
Baca juga:
Menurut Dasco, PPN 12 persen hanya diterapkan untuk komoditas baik yang berasal dari dalam negeri maupun komoditas impor yang terkategori barang mewah.
Wakil Ketua DPR itu mencontohkan barang-barang mewah yang dimaksud akan dikenai PPN 12 persen nantinya merupakan komoditas seperti apartemen mewah, rumah mewah, hingga mobil mewah.
"Jadi (penerapan PPN 12 persen) secara selektif," tandas pimpinan DPR yang juga politikus Gerindra itu, dilansir dari Antara. (*)