Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Prabowo Ungkap Penghasilan Hakim Junior Naik 280 Persen, Lampaui Rata-rata Negara ASEAN

Soffi Amira - Jumat, 14 Agustus 2026

MerahPutih.com - Presiden RI, Prabowo Subianto mengungkapkan, pemerintah telah menaikkan remunerasi atau penghasilan hakim. Kenaikan tersebut disebut mencapai 280 persen untuk hakim paling junior.

Hal itu disampaikan Prabowo dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).

Pemerintah telah berhasil menaikkan remunerasi hakim. Untuk hakim paling junior, penghasilan mereka telah naik 280 persen. Tertinggi dalam beberapa dasawarsa.

kata Prabowo

Prabowo mengatakan, peningkatan penghasilan tersebut membuat pendapatan hakim Indonesia, terutama hakim junior, berada di atas rata-rata negara ASEAN.

Baca juga:

Prabowo Kejar Program Swasembada Daging, Indonesia Ditargetkan Mandiri dalam 5-6 Tahun

Gaji Ketua MA Indonesia Lebih Tinggi dari Ketua MA Singapura

Ia bahkan menyebut Ketua Mahkamah Agung (MA) melaporkan kepadanya, bahwa penghasilan Ketua MA Indonesia saat ini lebih tinggi dibandingkan Ketua MA Singapura.

"Beliau yang lapor kepada saya," ujar Prabowo.

Prabowo pun menekankan pentingnya memperkuat lembaga yudikatif di Indonesia. Menurutnya, hakim memiliki posisi penting dalam memastikan masyarakat memperoleh keadilan.

"Kita harus memperkuat yudikatif kita. Kita harus memperkuat lembaga-lembaga yudikatif," tegasnya.

Baca juga:

Jelang Pidato Kenegaraan dan Nota Keuangan Prabowo, Kondisi IHSG Melemah, Rupiah Menguat 0,02

Prabowo Tegaskan Masyarakat Harus Punya Akses Keadilan

Ia juga menyebut para hakim di lembaga peradilan sebagai benteng terakhir bagi masyarakat yang mencari keadilan.

Karena para hakim mahkamah-mahkamah kita adalah benteng terakhir keadilan, adalah benteng terakhir di mana rakyat menuntut, berharap bisa mendapat keadilan.

tambah Prabowo

Prabowo juga menegaskan, supremasi hukum dan keadilan tidak boleh hanya dirasakan kelompok masyarakat yang memiliki kekuatan atau sumber daya.

Menurutnya, masyarakat yang paling tidak berdaya juga harus memiliki akses terhadap keadilan melalui lembaga peradilan.

"Bahwa supremasi hukum dan keadilan tidak hanya untuk orang yang kuat, tapi rakyat kita yang paling tidak berdaya harus bisa mendapat keadilan di mahkamah-mahkamah kita, di pengadilan-pengadilan kita," pungkasnya. (Pon)

Baca Artikel Asli