Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Kamis, 15 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
UU itu nantinya berfungsi sebagai langkah untuk menangkal berbagai jenis disinformasi dan propaganda asing. Apalagi, saat ini masih banyak kesalahpahaman berita maupun informasi dari luar yang dijadikan bahan propaganda menyudutkan Indonesia.
Baca juga:
Pemerintah Diyakini Masih 'Sakti' Tangani Banjir Aceh Tanpa Campur Tangan Asing
“Itu tidak hanya di bidang politik, tetapi juga di bidang ekonomi, terutama terkait dengan persaingan,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, kepada media, dikutip Antara, Kamis (15/1).
Instruksi Langsung Presiden Prabowo
Yusril menjelaskan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada dirinya dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas untuk mulai memikirkan langkah pembentukan RUU ini.
Meski sedang dipersiapkan, Yusril mengakui hingga saat ini belum ada draf resmi RUU karena masih dalam tahap kajian.
Baca Juga:
Prabowo Tuding Asing tidak Mau Indonesia Maju, Biayai LSM Adu Domba Bangsa
Menurut dia, banyak negara telah memiliki undang-undang serupa untuk menangkal disinformasi dan propaganda asing. dia mencontohkan propaganda di bidang ekonomi, seperti minyak kelapa Indonesia yang disebut sebagai produk tidak sehat.
“Begitu juga produk-produk yang lain. Tapi sebenarnya ini tidak lebih daripada upaya untuk menangkal propaganda atau suatu informasi yang tidak sebenarnya, dengan tujuan sebenarnya adalah persaingan ekonomi yang tidak sehat,” tandas Menko Yusril. (*)