Prabowo-Gibran Jangan Rombak UU untuk Tambah Kursi Menteri, demi Harum di Awal Pemerintahan

Rabu, 01 Mei 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diminta untuk tidak merombak undang-undang (UU) dengan tujuan menambahkan lagi komposisi menteri. Dalam amanat UU saat ini komposisi menteri terdapat 34 kursi.

Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin mengatakan, jika Prabowo-Gibran ngotot merombak UU, maka akan memberikan citra buruk di awal pemerintahan. Pasalnya, mengubah format itu menjadi lebih banyak akan berdampak bagi keuangan negara yang berimbas pada kesejahteraan rakyat.

Baca juga:

Partai Gelora Tolak PKS Masuk Koalisi Prabowo, Gerindra Yakin Ada Titik Temu

"Pak Prabowo tinggal menjalankan eksekusi saja perintah undang-undang itu agar pak Prabowo dan Gibran itu harum namanya di mata publik dengan tidak menambah kursi menterinya," ujar Ujang saat dihubungi awak media, Rabu (1/5).

Ujang menambahkan, selain tetap menggunakan format 34 menteri, kabinet Prabowo-Gibran juga harus mementingkan kualitas para pembantu presiden dan wakil presiden untuk menjalankan roda pemerintahan hingga akhir masa jabatan pada 2029.

"Di awal pemerintahan Prabowo-Gibran harus bagus, harus baik, harus proporsional, maka 34 itu menurut saya cukup ideal karena itu yang diberikan perintah oleh undang-undang," ujarnya.

Baca juga:

Belum Diajak Bicara Prabowo soal Kursi Menteri, NasDem ‘Sadar Diri’

Untuk diketahui, ada sembilan partai politik yang mendukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 yang masuk dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM). Mereka di antaranya, empat partai politik parlemen yaitu Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat.

Kemudian lima partai non-parlemen yaitu PBB, Partai Gelora Indonesia, PSI, Partai Garuda, Partai Prima. Belum lagi partai lain yang baru menyatakan mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran baik PKB dan NasDem. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan