PPP Desak Polri Tangkap Pengedar Surat Larangan Ibadah
Selasa, 21 Juli 2015 -
MerahPutih Nasional - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), versi Munas Jakarta, Djan Faridz, mendesak Polri untuk segera menangkap dan menghukum pelaku pembuat dan penyebar surat larangan merayakan hari raya Idul Fitri 1436 H.
"Saya berharap polisi segera menangkap dan menghukum pelaku pembuat dan penyebar surat larangan bagi umat islam untuk merayakan Idul Fitri," Tegasnya, kepada awak media, Di DPP PPP, Jakarta Pusat, Selasa (21/7).
Djan menilai pelarangan beribadah bagi umat beragama itu sudah sangat keterlaluan. "Dari zaman Sukarno dulu, mana ada pelarangan umat untuk melakukan ibadah," tanyanya.
Oleh sebab itu, kasus ini harus segera diselesaikan. "Kepada polisi untuk segera selesaikan kasus ini, jangan berlarut-larut apalagi hilang," imbuhnya.
Terkait soal pelarangan menggunakan pengeras suara, Djan mencoba mengoreksi kebenarannya. "Jadi, bukan menggunakan speakernya yang dilarang, tetapi suara keluarnya yang dilarang."
Sebagai bangsa yang besar dengan banyak keberagaman, seharusnya kita sadar akan pentingnya kerukunan. Langkah ke depan, katanya, yang sudah terjadi biarkan saja, kita menatap kedepannya seperti apa. "Yang penting penegakan hukumnya harus jalan," tuntasnya.(fdi)
Baca Juga:
PPP Salurkan Bantuan untuk Korban Tolikara Rp1,3 Miliar
Djan Faridz: Tangkap Provokator Kerusuhan Tolikara!
Mantan Kapolda Papua: OPM Diduga Terlibat dalam Kerusuhan Tolikara