PPKM Level 3 Nataru Diterapkan agar Peristiwa Juli 2021 Tak Terulang

Selasa, 30 November 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara nasional pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Menteri Pariwaisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, kebijakan penerapan PPKM Level 3 secara serempak di seluruh daerah hanya bersifat sementara. Yaitu untuk mengantisipasi lonjakan kasus dan potensi akan terjadinya gelombang ketiga COVID-19.

"Kita tidak ingin mengulang masalah yang sama di mana libur nasional dan libur hari besar agama selalu menjadi pemicu terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia," kata Sandiaga, Selasa (30/11).

Baca Juga:

Angka Tracing Turun, PPKM DKI dan Sekitarnya Kembali Naik Jadi Level 2

Saat itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menyebut, jumlah kumulatif kematian akibat virus corona sepanjang Juli 2021 menjadi yang terbanyak selama pandemi menerpa Indonesia.

Jumlah kumulatif kematian COVID-19 selama periode 1-29 Juli sudah mencapai 32.061 kasus. Jumlah itu empat kali lipat lebih banyak dibandingkan Juni 2021 dengan total 7.913 kasus kematian.

Jumlah penambahan harian kasus kematian warga yang meninggal akibat terinfeksi virus corona di Indonesia tembus seribu kasus lebih per hari selama dua pekan berturut-turut atau 16-29 Juli 2021.

Kemenparekraf, lanjut Sandi, telah menyusun draf surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut Inmendagri tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Wisata Pada Saat Perayaan Natal dan Tahun baru 2021 - 2022.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para kepala daerah (gubernur, bupati dan wali kota) serta para ketua asosiasi usaha pariwisata. Mereka diminta mendukung sosialisasi, penerapan serta melakukan pengawasan dan pengendalian. Khususnya kebijakan aktivitas usaha dan destinasi wisata selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 -2022. Karena urusan kepariwisataan sesungguhnya merupakan urusan otonom pemerintah daerah.

Baca Juga:

Daerah Dengan PPKM Level 2 Bertambah, Tracing Alami Penurunan

Substansi pengaturan SE tersebut di antaranya memuat:

a) Penegasan aktivitas jenis usaha dan tempat/destinasi wisata pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2021/2022 yang merujuk pada pengaturan waktu operasional, kapasitas pengunjung dan penerapan protokol kesehatan pada status PPKM Level 3 yang telah diatur dalam Inmendagri

b) Pelarangan perayaan malam pergantian tahun baru pada tanggal 31 Desember 2021-1 Januari 2022

c) Penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi

Beberapa entitas usaha yang beririsan dengan usaha pariwisata juga diatur oleh kementerian lainnya, Kemenparekraf memperkecil ruang lingkup pengaturan untuk usaha penyediaan makan minum restoran dan sejenisnya.

"Khususnya tempat wisata atau taman rekreasi dan tempat hiburan lainnya dan bioskop," ujar Sandiaga.

Mantan Wagub DKI ini menjelaskan, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan telah kembali mengubah durasi karantina bagi warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri dari tiga hari menjadi tujuh hari masa karantina.

“Langkah itu dilakukan untuk mencegah COVID-19 varian Omicron,” kata mantan cawapres di Pemilu 2019 ini.

Sandiaga mengungkapkan, dengan munculnya Omicron, pemerintah terus mengkaji berbagai alternatif kebijakan terkait kekarantinaan, terutama agar aturan tersebut atraktif bagi wisatawan mancanegara.

“Pemerintah akan mengutamakan faktor kesehatan dan keselamatan masyarakat Indonesia agar tidak terulang lonjakan kasus seperti Juli 2021,” jelas dia.

Suami dari Nur Asia ini juga mengimbau para pelaku parekraf untuk meningkatkan kewaspadaan akan varian baru Omicron tersebut.

“Karena varian Omicron ini dari literatur yang saya terima berpotensi memiliki daya penyebaran yang jauh lebih tinggi dari varian Delta," jelas pria yang dikenal memiliki hobi olahraga lari dan basket ini. (Knu)

Baca Juga:

Termasuk Pantau PPKM, Polri Dirikan 2.297 Pos Pengamanan Pelayanan Operasi Lilin

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan