PPKM Level 2, Gibran Buka Tempat Karaoke dan Anak 5-12 Tahun Boleh Masuk Mal
Rabu, 06 Oktober 2021 -
MerahPutih.com - Pemkot Solo menerbitkan surat edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/3272 tentang PPKM Level 2. SE tersebut berlaku sampai 5-18 Oktober 2021.
Dalam SE tersebut terdapat sejumlah pelonggaran salah satunya terkait diperboleh anak diatas usia 5-12 tahun masuk mall, dengan syarat harus didampingi orang tua. Pelonggaran lain adalah dibukanya tempat karaoke.
Baca Juga
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming mengatakan ada sejumlah perubahan aturan SE Wali Kota Solo terbaru. Ini dilakukan karena Solo sudah turun dari Level 2 dari sebelumnya level 3.
"Perubahan yang paling kentara dari SE ini soal operasional usaha hiburan dan tempat rekreasi di Solo," ujar Gibran, Rabu (6/10).
Ia mengatakan dalam PPKM Level 2 ini Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (URHU) seperti karaoke, tempat hiburan malam (diskotik, pub, kelab malam), salon, panti pijat, tempat terapi, dan SPA diizinkan buka mulai pukul 09.00 WIB -21.00 WIB. Syaratnya dengan ketentuan kapasitas pengunjung 50 persen dari kapasitas normal.
"Saya tegaskan dibukanya tempat karaoke serta tempat hiburan ini harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata dia.

Ia mengatakan seluruh pegawai setempat wajib sudah divaksin dosis kedua. Untuk kegiatan ini anak 12 tahun masih dilarang masuk lokasi tersebut. Untuk fasilitas umum seperti, area publik, taman umum, tempat wisata, museum, dan sejenisnya mulai jug diizinkan buka kembali.
"Untuk anak usia 12 tahun ke bawah masih belum boleh diizinkan untuk mengakses fasilitas itu. Sekarang anak usia 5-12 tahun ke atas yang kini diperbolehkan untuk masuk mal dan arena permainan dan game online," tutur dia.
Berdasarkan Data COVID-19 Kota Surakarta yang diunggah pada Rabu (6/10), kasus aktif di Solo tinggal 46 kasus. Rinciannya 35 kasus merupakan pasien isolasi mandiri dan 11 kasus lainnya merupakan pasien dalam perawatan.
Ketua Pelaksana Harian Satgas COVID-19 Solo, Ahyani mengatakan pelonggaran yang diberikan tidak lantas membuat masyarakat bebas melakukan berbagai aktivitas tanpa terkendali. Ia mengingatkan agar masyarakat tetap mematuhi 5M.
"Saya meminta agar masyarakat tetap membatasi kegiatan sekalipun aturan dan ketentuan jauh lebih longgar dari sebelumnya," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Anak di Bawah 12 Tahun Belum Boleh Masuk, Solo Zoo Sepi Pengunjung