PPKM Jakarta Diperketat, Kawasan Wisata Ancol Tutup Mulai 24 Juni
Rabu, 23 Juni 2021 -
MerahPutih.com - Manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk menutup sementara operasional unit usaha rekreasi Taman Impian Jaya Ancol di Pademangan, Jakarta Utara. Penutupan berlangsung mulai 24 Juni 2021.
Paling tidak, semua unit rekreasi yang ada di kawasan Taman Impian Jaya Ancol seperti Pantai Ancol, Dunia Fantasi (Dufan), Sea World Ancol, Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark dan Pasar Seni. Namun, untuk pelayanan Hotel Putri Duyung Ancol dan penyeberangan ke Pulau Seribu melalui Dermaga Marina masih tetap beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga:
Polemik Obat Cacing Ivermectin Saat COVID-19 Melonjak
Sekretaris Perusahaan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Agung Praptono mengatakan, penutupan sementara operasional kawasan wisata Ancol untuk mendukung Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
"Penutupan sementara operasional kawasan wisata Ancol sebagai salah satu upaya mendukung SK Gubernur tersebut dan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang saat ini sedang meningkat," ujar Agung dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/6).
Manajemen belum memberi tahu pembukaan kawasan wisata tersebut dan akan diberitahukan lebih lanjut.
"Semoga pandemi segera berlalu dan kita semua diberikan kesehatan," ujar Agung.
Sebelumnya, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah lebih peka dalam membaca data tren zonasi pergerakan kasus COVID-19 di wilayah setempat.
"Pemerintah daerah harus lebih peka dalam membaca data tren zonasi di wilayahnya. Jika lebih dari sepekan zonasi masih tetap di zona oranye atau merah, upaya penanganan seperti PPKM Mikro harus dievaluasi," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (22/6).

Wiku mengatakan, pemerintah telah memutuskan untuk melakukan pengetatan aktivitas masyarakat sebagai upaya pengendalian kasus COVID-19 yang trennya terus mengalami peningkatan pascalibur Idul Fitri. Langkah ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021. Pengetatan tersebut dibagi berdasarkan zonasi risiko tingkat kabupaten/kota.
Ia mengungkapkan zonasi kabupaten/kota bersifat dinamis, sehingga menjadi sebuah kewajiban pemerintah daerah untuk memantau secara berkala pergerakan tren zonasi wilayah.
"Upaya ini diharapkan dapat melatih kemampuan daerah untuk menjalankan upaya 'gas-rem' yang baik berdasarkan sensitivitas yang tinggi terhadap kondisi kasus COVID-19," katanya.
Baca Juga:
Kasus COVID-19 Lebih Tinggi Dibanding Kesembuhan, Satgas: Waspada