PPKM Jakarta Diperketat, Kawasan Wisata Ancol Tutup Mulai 24 Juni

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Juni 2021
PPKM Jakarta Diperketat, Kawasan Wisata Ancol Tutup Mulai 24 Juni

Aktrasi di Sea World Ancol. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk menutup sementara operasional unit usaha rekreasi Taman Impian Jaya Ancol di Pademangan, Jakarta Utara. Penutupan berlangsung mulai 24 Juni 2021.

Paling tidak, semua unit rekreasi yang ada di kawasan Taman Impian Jaya Ancol seperti Pantai Ancol, Dunia Fantasi (Dufan), Sea World Ancol, Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark dan Pasar Seni. Namun, untuk pelayanan Hotel Putri Duyung Ancol dan penyeberangan ke Pulau Seribu melalui Dermaga Marina masih tetap beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga:

Polemik Obat Cacing Ivermectin Saat COVID-19 Melonjak

Sekretaris Perusahaan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Agung Praptono mengatakan, penutupan sementara operasional kawasan wisata Ancol untuk mendukung Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

"Penutupan sementara operasional kawasan wisata Ancol sebagai salah satu upaya mendukung SK Gubernur tersebut dan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang saat ini sedang meningkat," ujar Agung dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/6).

Manajemen belum memberi tahu pembukaan kawasan wisata tersebut dan akan diberitahukan lebih lanjut.

"Semoga pandemi segera berlalu dan kita semua diberikan kesehatan," ujar Agung.

Sebelumnya, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah lebih peka dalam membaca data tren zonasi pergerakan kasus COVID-19 di wilayah setempat.

"Pemerintah daerah harus lebih peka dalam membaca data tren zonasi di wilayahnya. Jika lebih dari sepekan zonasi masih tetap di zona oranye atau merah, upaya penanganan seperti PPKM Mikro harus dievaluasi," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (22/6).

Wahana di Ancol.  (Foto: Antara)
Wahana di Ancol. (Foto: Antara)

Wiku mengatakan, pemerintah telah memutuskan untuk melakukan pengetatan aktivitas masyarakat sebagai upaya pengendalian kasus COVID-19 yang trennya terus mengalami peningkatan pascalibur Idul Fitri. Langkah ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021. Pengetatan tersebut dibagi berdasarkan zonasi risiko tingkat kabupaten/kota.

Ia mengungkapkan zonasi kabupaten/kota bersifat dinamis, sehingga menjadi sebuah kewajiban pemerintah daerah untuk memantau secara berkala pergerakan tren zonasi wilayah.

"Upaya ini diharapkan dapat melatih kemampuan daerah untuk menjalankan upaya 'gas-rem' yang baik berdasarkan sensitivitas yang tinggi terhadap kondisi kasus COVID-19," katanya.

Baca Juga:

Kasus COVID-19 Lebih Tinggi Dibanding Kesembuhan, Satgas: Waspada

#Wisata #Breaking #Taman Impian Jaya Ancol #COVID-19 #PPKM #Kasus Covid
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
KPK menetapkan lima tersangka kasus suap sengketa lahan PT Karabha Digdaya di Depok, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Olahraga
Persija Secara Resmi Umumkan Bergabungnya Jean Mota, Eks Rekan Lionel Messi di Inter Miami
Jean Mota, gelandang asal Brasil direkrut dengan kontrak hingga akhir musim.
Frengky Aruan - Jumat, 06 Februari 2026
Persija Secara Resmi Umumkan Bergabungnya Jean Mota, Eks Rekan Lionel Messi di Inter Miami
Olahraga
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Persib Bandung Kalahkan Malut United 2-0
Persib Bandung menjaga posisi pertama klasemen Super League 2025/2026 lewat kemenangan 2-0 atas Malut United.
Frengky Aruan - Jumat, 06 Februari 2026
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Persib Bandung Kalahkan Malut United 2-0
Indonesia
Rumah-Rumah di Bantul Rusak Akibat Gempa M 6,4 Pagi Tadi, Warga Terluka Dilarikan ke RS
Gempa besar pernah mengguncang Bantul pada 2006 dengan Magnitudo 6,3 yang menewaskan lebih dari 5.700 orang.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
Rumah-Rumah di Bantul Rusak Akibat Gempa M 6,4 Pagi Tadi, Warga Terluka Dilarikan ke RS
Olahraga
Cetak Sejarah, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final untuk Pertama Kali Usai Tumbangkan Jepang 5-3 secara Dramatis
Timnas Futsal Indonesia cetak sejarah untuk pertama kalinya tampil di final Piala Asia Futsal.
Frengky Aruan - Kamis, 05 Februari 2026
Cetak Sejarah, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final untuk Pertama Kali Usai Tumbangkan Jepang 5-3 secara Dramatis
Indonesia
2 Orang Terluka, Macan Tutul Masuk Desa Maruyung Bandung Masih Berkeliaran
Peristiwa ini menimbulkan kepanikan warga. Bahkan, tercatat ada dua orang terluka akibat cakaran serta gigitan akibat coba nekat menangkap macan tutul.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
2 Orang Terluka, Macan Tutul Masuk Desa Maruyung Bandung Masih Berkeliaran
Indonesia
Menpar Widiyanti Bantah Bali Sepi Wisatawan, Data 2025 Tunjukkan Tren Positif
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menegaskan Bali tidak sepi wisatawan. Sepanjang Januari–November 2025, kunjungan mencapai 12,2 juta wisatawan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Februari 2026
Menpar Widiyanti Bantah Bali Sepi Wisatawan, Data 2025 Tunjukkan Tren Positif
Indonesia
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
Pihak keluarga saat ini menyemayamkan jenazah di rumah duka yang berlokasi di kawasan Mekarjaya, Depok
Angga Yudha Pratama - Selasa, 03 Februari 2026
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
Indonesia
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Februari 2026
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis
Indonesia
Susul Dirut BEI, Mahendra Siregar dan Sejumlah Petinggi OJK Mengundurkan Diri
Guna mencegah kekosongan kepemimpinan, OJK memastikan bahwa pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai tata kelola yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Susul Dirut BEI, Mahendra Siregar dan Sejumlah Petinggi OJK Mengundurkan Diri
Bagikan