PPATK Tegaskan Cuma Blokir Rekening e-Wallet Terindikasi Judol, Tahun Ini Ada Rp 1,6 T

Kamis, 14 Agustus 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Pelaporan Pusat dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan pemblokiran dompet digital atau e-wallet hanya menyasar rekening yang terindikasi tindak pidana judi online (Judol).

PPATK mencatat sepanjang tahun ini deposit judi online melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun dengan 12,6 juta transaksi.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan pemblokiran yang berlaku untuk e-wallet aktif maupun dormant, berbeda dengan penanganan rekening nganggur di bank konvensional.

Baca juga:

Modus Transaksi Judol Penerima Bansos Terbanyak Pakai Aplikasi Dana, Sisanya BCA dan 3 Bank BUMN

“Sudah banyak kasus ke e-wallet kami tangani,” kata Ivan, dalam keterangannya kepada media dikutip Rabu (13/8)

Pada 2024, PPATK melaporkan telah memblokir transaksi triliuan rupiah terkait judol di lima aplikasi e-wallet. Berikut rinciannya:

(*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan