Potongan Iuran Tapera Tidak Bisa Selesaikan Masalahan Kebutuhan Rumah Masyarakat

Rabu, 29 Mei 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada Senin (20/5/2024).

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai iuran Tapera belum tentu efektif mengatasi permasalahan kebutuhan rumah bagi masyarakat atau "backlog" perumahan di Indonesia.

Huda mengatakan, secara aturan, kewajiban iuran Tapera sudah berjalan dari tahun 2018, namun sejak implementasinya, belum terbukti menyelesaikan masalah "backlog" perumahan.

"Secara aturan, kewajiban ini sudah berjalan dari tahun 2018 atau dua tahun setelah UU Tapera terbit. Namun apakah sudah menyelesaikan masalah 'backlog' perumahan? Nyatanya 'backlog' perumahan masih terlampau tinggi. Bank Tabungan Negara (BTN) juga sudah disuntik PMN (Penyertaan Modal Negara) jumbo pada tahun 2023 untuk membantu kepemilikan rumah,” katanya di Jakarta.

Baca juga:

Pekerja Perlu Penjelasan Detail Soal Potongan Iuran Tapera

Huda menjelaskan, sebenarnya tujuan awal dari kewajiban iuran Tapera menjadi salah satu bentuk kebijakan pemerintah dalam menyediakan pembiayaan perumahan untuk masyarakat berpendapatan rendah (MBR).

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), tujuan aturan itu dinilai masih belum jelas antara investasi atau arisan kepemilikan rumah.

Dalam beleid Tapera, dana yang dikumpulkan dari peserta dikelola ke dalam beberapa portofolio investasi, yaitu ke korporasi (47 persen), SBN (45 persen) dan sisanya deposito.

"Dalam beleid tersebut juga disebutkan bahwa peserta berhak menerima informasi dari manajer investasi tentang dana dan hasil dari dana kita. Apakah kita diberitahukan setiap bulan dimana posisi kekayaan kita?," jelasnya.

Ia menyampaikan, dengan posisi SBN sebesar 45 persen dari total dana yang dikelola BP Tapera, mudah bagi pemerintah untuk menerbitkan SBN karena bisa dibeli oleh badan pemerintah termasuk BP Tapera memakai uang masyarakat.

Baca juga:

Potongan Iuran Tapera Bakal Gerus Daya Beli

"Ingat, BI rate sudah naik yang artinya deposito sebenarnya lebih menguntungkan dibandingkan SBN. Pemerintah ingin menaikkan bunga SBN, yang jadi beban hutang. Ketika swasta enggan investasi di SBN, badan pemerintah jadi solusinya," ungkapnya dikutip Antara.

Ia menyampaikan, manfaat bagi peserta yang tidak mengambil program Tapera akan sangat minim. Peserta yang tidak ambil rumah pertama, karena preferensi atau sudah punya rumah, justru dirugikan apabila tingkat pengembalian tidak optimal.

"Seharusnya dengan uang yang diambil untuk iuran Tapera bisa digunakan untuk investasi sendiri alih-alih untuk iuran. Jadi ada opportunity cost yang hilang," tutur Huda.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan