Polsek Tambusai Tangkap Pelaku Pencabulan Bocah di Bawah Umur
Minggu, 16 April 2017 -
Kepolisian Sektor Tambusai di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, menangkap seorang pria 41 tahun karena diduga pelaku melakukan pencabulan terhadap bocah di bawah umur, yang baru berusia delapan tahun.
"Pada Minggu pagi datang seorang perempuan (ibu korban) ke Polsek Tambusai melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Minggu (16/4).
Pelapor LP (40) menyampaikan perbuatan asusila terhadap anak perempuannya JAT (8) di rumah pelaku PM (41).
Adapun peristiwa tersebut terjadi di Dusun Tangkerang, Desa Batang Kumu, pada Sabtu (15/4) malam. Saat itu, ibu korban pulang ke rumah setelah menoton TV di tempat tetangga di samping rumahnya.
Kemudian, ia melihat anaknya JAT tidak ada di rumah, padahal sebelum ditinggal, sang anak dalam keadaan tidur di kamar.
"Kemudian ibu korban mencari anaknya tersebut sambil memberi tahu tetangga. Bersama tetangga dia mencarinya, namun tidak ditemukan hingga akhirnya anaknya datang sambil menangis-nangis keluar dari kebun sawit depan rumah," kata Guntur.
Lalu, ibu korban memeluk anaknya dan menanyakan perihal tersebut ke sang buah hati, dan korban menjawab bahwa tadi ada seorang lelaki yang memasuki kamarnya. Lelaki itu mengendong dan menutup mulutnya langsung dibawa ke kebun sawit.
Setelah sampai, kemudian pelaku itu menyuruh korban membuka celana, tapi dia tidak mau. Lalu pelaku merobek celana korban.
"Atas kejadian tersebut ibu korban tidak terima dan melaporkan ke Polsek Tambusai guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Guntur.
Polisi kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku dan barang bukti celana dalam, celana, dan baju korban. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, terhadap korban dilakukan visum.
Sumber: ANTARA