MerahPutih.com - Polsek Jebres Solo, Jawa Tengah, menangkap seorang bocah 14 tahun dalam kasus pelemparan KA Bangunkarta. Lokasi kejadian berada di Km 258 + 4 Jembatan Jurug antara Stasiun Palur dan Stasiun Solo Jebres, Minggu (3/10).
Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto mengatakan, kasus bermula saat masinis mendapati bocah berada di samping rel tiba-tiba melempar kereta KA Bangunkarta. Petugas masinis melaporkan kejadian itu ke petugas terdekat dan langsung mengamankan bocah tersebut.
Baca Juga
Presiden Jokowi Direncanakan Resmikan Jalur Kereta Api Bandung-Garut
"Kita amankan pelaku seorang anak berusia 14 tahun dan diserahkan ke Polsek Jebres untuk diproses sesuai aturan," kata dia.
Supriyanto menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 Ayat 1.
Dimana barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Jika perbuatan itu mengakibatkan orang meninggal, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," kata dia.
Penumpang naik KRL Solo-Yogyakarta dari Stasiun Solo Balapan. (MP/Ismail)
Dikatakannya, pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
"Kami imbau masyarakat yang mengetahui setiap upaya perusakan maupun gangguan keamanan terhadap perjalanan KA, bisa melaporkan kepada petugas KAI atau stasiun terdekat. Bisa juga langsung ke pihak TNI-Polri terdekat," papar dia.
Kapolsek Jebres, Kompol Suharmono membenarkan kejadian tersebut. Pelaku pelemparan kereta diamankan petugas keamanan PT KAI di lokasi kejadian.
"Pelaku dibawa ke Mapolsek Jebres bersama orang tuanya. Kasus diselesaikan secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi," kata Suharmono. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Penumpang Kereta Jarak Jauh Bisa Akses Wifi Gratis, Begini Caranya