Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polri Sita Emas dan Uang Rp 476 Miliar dari Brankas Rumah Mewah di Sentul, Milik Siapa?

Wisnu Cipto - 2 jam, 45 menit lalu

MerahPutih.com - Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai senilai sekitar Rp 476 miliar dari sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Bara, Kamis (9/7) dini hari.

Penggeledahan rumah di Sentul merupakan bagian dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro di Kafe de'Clan Signature dan money changer di Cipete, Jakarta Selatan sehari sebelumnya.

Baca juga:

Polri Bekukan Kafe de'Clan Signature dan Money Changer Cipete, Sita Hampir Rp 70 Miliar

Brankas Terkunci Berisi Emas dan Dolar

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suhatyanto usai penggeledahan mengatakan penyitaan dilakukan dari rumah mewah di kawasan Sentul tersebut sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta,

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suhatyanto.

Foto Pemilik Rumah Ada di Dalam Brankas

Saat penggeledahan, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas.

Baca juga:

Dolar USD dan Singapura Ditemukan Saat Kortas Tipikor Polri Usut 3 Kasus Dugaan Korupsi

Meski demikian, Irjen Totok enggan membuka identitas pemilik rumah kepada awak media. Menurut dia, nilai keseluruhan barang bukti yang ditemukan di dalam brankas tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 476 miliar.

Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suhatyanto

Penggeledahan Terkait Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dalam penyidikan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU.

Baca juga:

Polisi Geledah Cafe dan Money Changer di Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Rugikan Rp 5 Triliun

Penyidikan berkaitan dengan sejumlah perkara, antara lain dugaan korupsi di PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), PT Krakatau Steel, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. (*)

Baca Artikel Asli