Polri Sebut Pembubaran Paksa Diskusi Kemang Aksi Anarkis Brutal

Senin, 30 September 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Polri mengecam aksi sekelompok orang yang membubarkan diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9) kemarin sebagai tindakan anarkis brutal.

"Kami dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mengecam keras terkait dengan kegiatan tersebut yang dilakukan secara brutal kemarin di Kemang," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta Selatan, Senin (30/9).

Brigjen Trunoyudojuga mengingatkan semua pihak saling menghormati perbedaan pendapat. "Kami juga turut mengimbau, mengajak kepada seluruh komponen elemen masyarakat agar saling menjaga keamanan dan ketertiban bermasyarakat," ujarnya.

Baca juga:

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Pembubaran Diskusi di Kemang

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan FEK (38) dan GW (22) sebagai tersangka aksi pembubaran diskusi yang berlangsung di Kemang itu. Mereka dijerat pasal tentang pengeroyokan, perusakan, dan penganiayaan.

Polisi juga memeriksa tiga pelaku pembubaran diskusi lainnya dengan inisial JJ, LW, dan MDM, tetapi status mereka belum ditetapkan sebagai tersangka. Acara diskusi itu sendiri turut dihadiri sejumlah tokoh seperti mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsudin, Refli Harun hingga Said Didu. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan