Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polri Pecat AKBP Raden Brotoseno

Andika Pratama - Kamis, 14 Juli 2022

MerahPutih.com - Polri mengumumkan hasil sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik AKBP Raden Brotoseno. Berdasarkan hasil sidang PK, AKBP Raden Brotoseno resmi mengakhiri masa dinasnya di Polri usai menerima keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Hasil PK atas nama AKBP Brotoseno yang dilaksanakan pada Hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 20220 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat konferensi pers, Kamis (14/7).

Baca Juga

Mabes Polri Segera Ungkap Nasib AKBP Brotoseno

Nurul menyebutkan, putusan sidang komisi itu telah keluar sejak 8 Juli 2022 lalu. Selanjutnya, hasil dari sidang komisi tersebut nantinya akan dikirimkan ke Sumber Daya Manusia (SDM) Polri untuk ditindak lanjuti.

"Tindak lanjuti hasil putusan KKEP PK tersebut maka sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH," jelasnya.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah memberikan keterangan pers, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah memberikan keterangan pers, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

Nurul tidak menjabarkan hal-hal yang menjadi pertimbangan KKEP PK untuk memberatkan sanksi terhadap AKBP Brotoseno hingga diputuskan PTDH.

Hal itu, kata dia, akan disampaikan setelah surat keputusan PTDH AKBP Brotoseno turun dari SDM Polri.

Baca Juga

Kapolri Minta Kadiv Propam Tindak Lanjuti Perkap Terkait Brotoseno



Dengan begitu, AKBP Raden Brotoseno resmi dilakukan PTDH secara administratif setelah surat keputusan tersebut diterbitkan.

"Kita tunggu KEP dulu, tanggal (resmi PTDH) sesuai KEP, kita tunggu mudah-mudahan segera," kata Nurul.

Diketahui, Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali AKBP Raden Brotoseno dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Sidang KKEP itu sendiri berlandaskan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah resmi diundangkan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan telah menyerap dan menampung seluruh aspirasi terkait dengan munculnya masalah status dari Brotoseno. Sigit menekankan, Polri terus mencari solusi demi menyelesaikan polemik. (Knu)

Baca Juga

Polri Bentuk Komisi Banding Kode Etik Terkait Putusan AKBP Brotoseno

Baca Artikel Asli