MERAHPUTIH.COM – POLRI memastikan proses etik terhadap empat perwira tinggi (pati) yang menjadi tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto terus berjalan. Mekanisme internal tersebut dilakukan secara berkesinambungan seiring dengan penanganan perkara pidana.
Kepastian itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Terkait dengan kode etik, tentu secara kesinambungan ini terus juga dalam proses untuk ke arah sana,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (6/11).
Empat perwira tinggi yang terseret perkara tersebut yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi (SU), serta mantan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Selain proses etik, penyidik juga masih mendalami jumlah pihak maupun nomor telepon seluler yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal. Trunoyudo mengatakan pendataan terhadap target penyadapan masih berlangsung. Polri akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses tersebut selesai.
“Sama, ini masih dalam proses, nanti kami akan sampaikan,” ujarnya.
Baca juga:
Kepala BIN Herindra Temui Prabowo di Istana, Sebut Dugaan Penyadapan Mengarah pada Makar
Dia menegaskan Polri berkomitmen membuka perkembangan penyidikan kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas institusi. “Untuk perkembangan nanti akan kami sampaikan lebih lanjut sebagai akuntabilitas,” sambung Trunoyudo.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 tentang Akses Ilegal dengan ancaman pidana enam tahun penjara. Mereka juga dikenai Pasal 258 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 20 huruf C KUHP tentang Penghapusan Sistem Informasi Elektronik dengan ancaman pidana delapan tahun penjara.(knu)
Baca juga:
Polri Tetapkan Irjen SU sebagai Tersangka, Ini Dugaan Perannya dalam Kasus Penyadapan