Polri Pastikan Brigjen Prasetijo Antar Djoko Tjandra ke Pontianak
Senin, 20 Juli 2020 -
MerahPutih.com- Mabes Polri memastikan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo pernah berangkat menemani buronan Djoko Tjandra ke Pontianak, Kalimantan Barat dengan modus konsultan.
"Yang bersangkutan membuat surat izin sendiri menuju Pontianak," ujar Karopenmas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/7).
Baca Juga
Polri Selidiki Foto Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Pengacaranya di Depan Private Jet
Awi menambahkan, Brigjen Prasetijo juga satu pesawat dengan Djoko Tjandra dalam perjalanan tersebut. Saat ini, penyidik masih mendalami seluruh temuan kasus tersebut.
"Informasi yang kita dapatkan yang bersangkutan langsung dalam satu pesawat dengan DPO, dan ini yang masih kita ke depan akan laksanakan pendalaman. Karena memang sampai hari ini, kami sudah kroscek ke Propam, Dokkes, yang bersangkutan masih dalam perawatan di rumah sakit," jelas Awi.

Sementara, terkait permintaan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melobi Pemerintah Malaysia untuk memulangkan buronan pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu, Polri pun siap melakukannya.
"Kita lihat konteksnya nanti. Kita kan punya hubungan diplomatis, police to police," ucap Awi.
Namun, hal tersebut ada aturannya. Untuk itu, Polri akan mengikuti arahan yang ada. Namun, sekali lagi ditegaskan kalau Korps Bhayangkara akan membantu memburu buronan kelas kakap ini.
"Kembali lagi dengn proses penjemputan, nanti ada prosesnya dari Kemenkopolhukam kan sudah bentuk tim buru koruptor. Tentunya, apapun kami bantu sepenuhnya terkait pelaksanaan di lapangan," kata dia.
Diketahui, Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
Baca Juga
Pengacara Sesumbar Djoko Tjandra tidak Takut Dicokok, Tapi kok Sidang Mangkir Terus?
Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.
Dia juga sempat dikabarkan berada di Papua Nugini pada 2009. Kemudian, dalam beberapa waktu lalu, dikabarkan sudah di Indonesia hampir tiga bulan lamanya. (Knu)