Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
Rabu, 28 September 2022 -
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice terkait perkara Duren Tiga dengan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya, telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, Polri berencana akan melakukan pelimpahan tahap dua para tersangka dan barang bukti pada awal Oktober mendatang.
Baca Juga
Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah Mengaku Akan Objektif
"Insya Allah untuk rencana pelimpahan tahap dua akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari Senin (3/9)," kata Dedi di Jakarta, Rabu (28/9).
Total ada 12 tersangka dalam dua perkara itu, yakni perkara pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ada lima tersangka.
Kemudian perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terdapat tujuh tersangka.
Lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi. Sedangkan tujuh tersangka, Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Baca Juga
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Buka-bukaan di Persidangan
Sementara itu, Koordinator tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis menegaskan bahwa kedua kliennya bersikap kooperatif dan bersungguh-sungguh menghormati proses hukum perkara yang melibatkan mereka.
"Perlu saya tegaskan kembali bahwa Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri Candrawathi kooperatif dan bersungguh-sungguh menghormati proses hukum ini," kata Arman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Adapun hak-hak tersebut adalah hak untuk memberikan keterangan secara bebas yang dimuat dalam Pasal 52 KUHAP dan hak untuk tidak dibebani kewajiban pembuktian sebagaimana Pasal 66 KUHAP.
Arman menyampaikan kedua kliennya akan mengungkapkan kekeliruan yang telah mereka lakukan terkait kasus pembunuhan Brigadir J dalam persidangan.
"Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri menyampaikan harapan yang sama, yaitu, 'Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi. Apa yang kami lakukan, akan kami akui secara terbuka di persidangan'," kata dia.
Ia menyampaikan, di tengah ketidakpercayaan masyarakat yang sangat luas, Sambo menyampaikan permohonan maaf pada publik, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ikut terjerat dalam perkara ini, bahkan tim kuasa hukumnya.
Sambo juga menegaskan akan mempertanggungjawabkan segala hal yang telah dia lakukan. "Pak Ferdy Sambo secara tegas juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan apa yang ia lakukan," kata Arman. (Knu)
Baca Juga
Eks Ketua WP KPK Harap Febri-Rasamala Mundur dari Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo