Polresta Surakarta Tangkap 5 Pelaku Pencurian Ganjal ATM Lintas Provinsi, Uang Korban Terkuras Rp 62 Juta
Senin, 24 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Polresta Surakarta berhasil menangkap pelaku pencurian bermodus ganjal ATM lintas provinsi. Saat ditangkap, pelaku menguras uang korbannya sebanyak Rp 62 juta.
Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo menyebutkan, total ada lima pelaku yang ditangkap. Lalu, dua pelaku dilimpahkan ke Polres Karanganyar karena hanya beraksi di wilayah hukum tersebut.
“Kami tangkap lima orang pelaku, dan hanya tiga yang beraksi di Solo, dan dua di luar Solo," kata Prastiyo, Senin (24/2).
Ia menjelaskan, tiga pelaku yang diamankan oleh Polresta Solo adalah Amrullah alias Amrul (45), Dafrisman Muklis (36), dan Heru Purwoko (39). Ketiga pelaku merupakan warga Lampung.
Baca juga:
Awal 2025, Polresta Surakarta Ungkap 18 Kasus Narkoba dan Tangkap 24 Tersangka
“Total ada 42 lokasi kejadian yang dilakukan komplotan ini jaringan lintas provinsi,” kata dia.
Lokasi pencurian Solo, kata dia, di mesin ATM yang berada salah satu minimarket di jalan Letjen Sutoyo, Nusukan, Kecamatan Banjarsari tepanya di Depan SMA 5 Surakarta.
"Modusnya pelaku memasukan tusuk gigi kemulut ATM dan berpura pura akan mengambil ATM, selanjutnya saat ada korban datang memasukan kartu ATM tidak bisa masuk dan dibantu oleh salah satu tersangka," papar dia.
Tersangka, kata dia, menukar kartu ATM milik korban dengan ATM milik tersangka yang telah dipotong sedikit agar bisa masuk kemulut ATM.
Baca juga:
Massa Demo ‘Adili Jokowi’ di Polresta Surakarta, Jokowi Sebut sebagai Ungkapan Ekspresi
"Saat korban memasukan nomor PIN tidak bisa, dibantu oleh pelaku lainnya yang pura pura mengantri dibelakangnya. Setelah mendapatkan nomor PIN para pelaku pergi dan menuju ATM lainnya untuk mengambil dan mentransfer uang hasil pencurian milik korban,” kata dia.
Ia menambahkan, pelaku berhasil menguras uang korban sebanyak Rp 62 juta. Pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun penjara. (Ismail/Jawa Tengah)