Polresta Surakarta Tangkap 5 Pelaku Pencurian Ganjal ATM Lintas Provinsi, Uang Korban Terkuras Rp 62 Juta

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 24 Februari 2025
Polresta Surakarta Tangkap 5 Pelaku Pencurian Ganjal ATM Lintas Provinsi, Uang Korban Terkuras Rp 62 Juta

Polresta Surakarta menangkap pelaku pencurian modus ganjal ATM, Senin (24/2). (Foto: MerahPutih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polresta Surakarta berhasil menangkap pelaku pencurian bermodus ganjal ATM lintas provinsi. Saat ditangkap, pelaku menguras uang korbannya sebanyak Rp 62 juta.

Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo menyebutkan, total ada lima pelaku yang ditangkap. Lalu, dua pelaku dilimpahkan ke Polres Karanganyar karena hanya beraksi di wilayah hukum tersebut.

“Kami tangkap lima orang pelaku, dan hanya tiga yang beraksi di Solo, dan dua di luar Solo," kata Prastiyo, Senin (24/2).

Ia menjelaskan, tiga pelaku yang diamankan oleh Polresta Solo adalah Amrullah alias Amrul (45), Dafrisman Muklis (36), dan Heru Purwoko (39). Ketiga pelaku merupakan warga Lampung.

Baca juga:

Awal 2025, Polresta Surakarta Ungkap 18 Kasus Narkoba dan Tangkap 24 Tersangka

“Total ada 42 lokasi kejadian yang dilakukan komplotan ini jaringan lintas provinsi,” kata dia.

Lokasi pencurian Solo, kata dia, di mesin ATM yang berada salah satu minimarket di jalan Letjen Sutoyo, Nusukan, Kecamatan Banjarsari tepanya di Depan SMA 5 Surakarta.

"Modusnya pelaku memasukan tusuk gigi kemulut ATM dan berpura pura akan mengambil ATM, selanjutnya saat ada korban datang memasukan kartu ATM tidak bisa masuk dan dibantu oleh salah satu tersangka," papar dia.

Tersangka, kata dia, menukar kartu ATM milik korban dengan ATM milik tersangka yang telah dipotong sedikit agar bisa masuk kemulut ATM.

Baca juga:

Massa Demo ‘Adili Jokowi’ di Polresta Surakarta, Jokowi Sebut sebagai Ungkapan Ekspresi

"Saat korban memasukan nomor PIN tidak bisa, dibantu oleh pelaku lainnya yang pura pura mengantri dibelakangnya. Setelah mendapatkan nomor PIN para pelaku pergi dan menuju ATM lainnya untuk mengambil dan mentransfer uang hasil pencurian milik korban,” kata dia.

Ia menambahkan, pelaku berhasil menguras uang korban sebanyak Rp 62 juta. Pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun penjara. (Ismail/Jawa Tengah)

#Polresta Surakarta #Mesin ATM #Pencurian
Bagikan
Ditulis Oleh

Soffi Amira

Content editor, jurnalis digital, content writer yang terbiasa menulis artikel Search Engine Optimization (SEO). Lulusan Ilmu Komunikasi (Jurnalistik) dari Universitas Multimedia Nusantara (UMN) 2012-2017. Aktif menulis, mengedit, dan mengembangkan berbagai jenis konten, mulai dari berita nasional, olahraga, teknologi, hiburan, gaya hidup, hingga isu-isu yang sedang menjadi perhatian.

Berita Terkait

Indonesia
Incar Vespa Antik, 2 Kuli Bangunan Nekat Bobol Kafe di Cilandak
Vespa antik keluaran 1965 itu berhasil diselamatkan dan untuk sementara disita polisi sebagai barang bukti utama.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Juni 2026
Incar Vespa Antik, 2 Kuli Bangunan Nekat Bobol Kafe di Cilandak
Indonesia
Aksi Teror Pocong Resahkan Warga Solo, Polisi Turun Tangan Buru Pelaku
Teror pocong kini meresahkan warga Solo. Polresta Surakarta pun turun tangan memburu pelaku teror tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Aksi Teror Pocong Resahkan Warga Solo, Polisi Turun Tangan Buru Pelaku
Indonesia
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Terduga pelaku sebelumnya pernah dilaporkan saat bertugas di fakultas lain. Namun hanya mendapatkan sanksi berupa teguran dan mutasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Indonesia
Nekat Potong Aki Truk Sambil Jalan, Dua Bajing Loncat Tanjung Priok Kena Garuk Polisi Saat Cari Mangsa
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mengadopsi modus operandi klasik bajing loncat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Mei 2026
Nekat Potong Aki Truk Sambil Jalan, Dua Bajing Loncat Tanjung Priok Kena Garuk Polisi Saat Cari Mangsa
Indonesia
Sindikat 'Tikus Kargo' Bandara Soekarno-Hatta Gasak Tas Lululemon Seharga Rp 1 Miliar, Triknya Bikin Geleng-Geleng Kepala
Kasus ini mencuat setelah pihak perusahaan di Grobogan, Jawa Tengah, mengirimkan 4.749 tas Lululemon melalui maskapai Garuda Indonesia rute Jakarta-Shanghai
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Sindikat 'Tikus Kargo' Bandara Soekarno-Hatta Gasak Tas Lululemon Seharga Rp 1 Miliar, Triknya Bikin Geleng-Geleng Kepala
ShowBiz
Pencuri yang Menggasak Materi Musik yang belum Dirilis Milik Beyonce Dihukum 2 Tahun Penjara
Kelvin Evans, 41, mengaku bersalah atas sejumlah dakwaan, termasuk membobol kendaraan dan pelanggaran kriminal tahun lalu di Atlanta, Georgia.
Dwi Astarini - Rabu, 13 Mei 2026
 Pencuri yang Menggasak Materi Musik yang belum Dirilis Milik Beyonce Dihukum 2 Tahun Penjara
Olahraga
Persis vs Persebaya Dijaga 510 Personel Gabungan, Bonek Dilarang Datang ke Stadion Manahan
Polresta Surakarta menerjunkan 510 personel gabungan untuk mengamankan laga Persis vs Persebaya. Bonek dilarang hadir di Stadion Manahan.
Soffi Amira - Kamis, 07 Mei 2026
Persis vs Persebaya Dijaga 510 Personel Gabungan, Bonek Dilarang Datang ke Stadion Manahan
Indonesia
Polres Metro Tangerang Amankan Komplotan Ganjel ATM, Curiga Saat Patroli
polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM berbagai bank, alat ganjal berupa mika bening yang telah dimodifikasi, lem perekat, serta beberapa unit handphone.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Polres Metro Tangerang Amankan Komplotan Ganjel ATM, Curiga Saat Patroli
Indonesia
Curi Kabel Grounding Kereta Cepat, Pelaku Akhirnya Divonis 1 Tahun Penjara
Pelaku pencurian kabel grounding kereta cepat, akhirnya divonis satu tahun penjara. Ia terbukti bersalah atas kasus yang terjadi pada akhir 2025 lalu.
Soffi Amira - Kamis, 09 April 2026
Curi Kabel Grounding Kereta Cepat, Pelaku Akhirnya Divonis 1 Tahun Penjara
Indonesia
Tanam Ganja di Dalam Rumah, Pemuda di Solo Ditangkap Polresta Surakarta
Seorang pemuda di Solo menanam ganja di rumahnya. Polresta Surakarta pun langsung menggerebek rumah dan menangkap pelaku.
Soffi Amira - Rabu, 08 April 2026
Tanam Ganja di Dalam Rumah, Pemuda di Solo Ditangkap Polresta Surakarta
Bagikan