Polresta Surakarta Tangkap 5 Pelaku Pencurian Ganjal ATM Lintas Provinsi, Uang Korban Terkuras Rp 62 Juta


Polresta Surakarta menangkap pelaku pencurian modus ganjal ATM, Senin (24/2). (Foto: MerahPutih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Polresta Surakarta berhasil menangkap pelaku pencurian bermodus ganjal ATM lintas provinsi. Saat ditangkap, pelaku menguras uang korbannya sebanyak Rp 62 juta.
Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo menyebutkan, total ada lima pelaku yang ditangkap. Lalu, dua pelaku dilimpahkan ke Polres Karanganyar karena hanya beraksi di wilayah hukum tersebut.
“Kami tangkap lima orang pelaku, dan hanya tiga yang beraksi di Solo, dan dua di luar Solo," kata Prastiyo, Senin (24/2).
Ia menjelaskan, tiga pelaku yang diamankan oleh Polresta Solo adalah Amrullah alias Amrul (45), Dafrisman Muklis (36), dan Heru Purwoko (39). Ketiga pelaku merupakan warga Lampung.
Baca juga:
Awal 2025, Polresta Surakarta Ungkap 18 Kasus Narkoba dan Tangkap 24 Tersangka
“Total ada 42 lokasi kejadian yang dilakukan komplotan ini jaringan lintas provinsi,” kata dia.
Lokasi pencurian Solo, kata dia, di mesin ATM yang berada salah satu minimarket di jalan Letjen Sutoyo, Nusukan, Kecamatan Banjarsari tepanya di Depan SMA 5 Surakarta.
"Modusnya pelaku memasukan tusuk gigi kemulut ATM dan berpura pura akan mengambil ATM, selanjutnya saat ada korban datang memasukan kartu ATM tidak bisa masuk dan dibantu oleh salah satu tersangka," papar dia.
Tersangka, kata dia, menukar kartu ATM milik korban dengan ATM milik tersangka yang telah dipotong sedikit agar bisa masuk kemulut ATM.
Baca juga:
Massa Demo ‘Adili Jokowi’ di Polresta Surakarta, Jokowi Sebut sebagai Ungkapan Ekspresi
"Saat korban memasukan nomor PIN tidak bisa, dibantu oleh pelaku lainnya yang pura pura mengantri dibelakangnya. Setelah mendapatkan nomor PIN para pelaku pergi dan menuju ATM lainnya untuk mengambil dan mentransfer uang hasil pencurian milik korban,” kata dia.
Ia menambahkan, pelaku berhasil menguras uang korban sebanyak Rp 62 juta. Pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun penjara. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
Polisi Temukan Mobil yang Dipakai Membawa Lari Uang Nasabah Bank Jateng Wonogiri, Uang Rp 10 Miliar Lenyap

Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Uang Nasabah, Nilainya Mencapai Rp 10 Miliar

Polisi Beri Bocoran Dua Perkara Terkait Penjarahan di Rumah Uya Kuya

600 Personel Amankan Persis Vs Persija di Stadion Manahan, Penyekatan dan Penyisiran Akan Dilakukan

Sok-sokan Tembak Senpi! Maling Motor di Daan Mogot Malah Keok Kena Karma Warga

Jelang HUT ke-80 RI, Satlantas Polresta Surakarta Bagikan Bendera Merah Putih Gratis

CCTV Rekam Aksi Pencuri Bantal Whoosh, Identitas Pelaku Terungkap dari Data Tiket

Manfaatkan CCTV, KCIC Identifikasi Pelaku Pencurian Bantal Kursi Whoosh

Telat Bayar Pajak, Ratusan Kendaraan Dinas Pelat Merah Pemkot Solo Terjaring Razia

Belum Ada Kepastian Regulasi Tindakan, Truk Odol Masih Diberikan Sosialisasi
