Merahputih.com - Polres Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan seorang berinisial BHW sebagai tersangka pembakar hutan lindung Ile Muda di Desa Klatanlo, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur.
"Kasus karhutla di Desa Klatanlo, sudah kami amankan seorang pelaku dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Flotim AKBP Deni Abrahams, Kamis (19/9).
Baca Juga:
Asap Kebakaran Lahan dan Hutan Mulai Cemari Udara di Pekanbaru
Berkas pemeriksaan tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Flores Timur untuk ditindaklanjuti oleh instansi tersebut.
Tersangka saat ini masih terus diperiksa secara intensif oleh penyidik sekaligus mencari tahu motif di balik karhutla tersebut. "Berkas tahap pertama sudah kami serahkan ke kejaksaan, saat ini tersangka masih terus diperiksa secara intensif," tutur dia.
Deni menambahkan dalam pemeriksaan tersebut sudah ada enam orang saksi yang diambil keterangannya soal kasus karhutla tersebut. Deni menceritakan kronologis kejadian kasus tersebut yang semula dilaporkan oleh Kepala UPTKPH Kabupaten Flotim Vinsensius F Keladu yang menyatakan bahwa adanya pembakaran hutan.
Sebelum melaporkan Vinsensius kemudian bertolak ke tempat kejadian untuk melihat lokasi kebakaran yang sebelumnya dalam pemikiran dia hanyalah hutan biasa. Namun saat tiba di lokasi kejadian ternyata yang terbakar adalah hutan lindung Ile Muda yang ada di daerah tersebut.
Baca Juga:
Status Kebakaran Hutan dan Lahan Darurat, Pemprov Riau Minta Bantuan BNPB
Denipun berharap kejadian karhutla tak terjadi lagi. Karena sudah pasti para pelakunya akan berhadapan dengan hukum. "Kita harapkan kejadian seperti itu tidak terjadi lagi. Imbauan-imbauan sudah kami sampaikan kepada masyarakat melalu Bhabinkamtibas," ujar dia. (*)