Polisi Usut Aliran Dana Haram Kasus Alat Swab Bekas di Bandara Kualanamu

Senin, 03 Mei 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara menelusuri aliran dana dari kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.

"Sampai saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti lainnya untuk menguatkan apa yang selama ini mereka lakukan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan di Medan, Senin (3/5)

Penyidik juga menyelidiki terkait rumah mewah milik tersangka PM yang masih dalam proses pembangunan di kawasan Griya Pasar Ikan, Simpang Priuk, Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).

Baca Juga:

Viral Jemaah Tak Boleh Pakai Masker di Masjid Kawasan Bekasi, Ini Respons Polisi

Rumah tersebut diduga dibangun dari aliran dana penggunaan alat uji cepat antigen bekas yang meraup untung hingga Rp1,8 miliar.

"Semuanya masih dalam penyelidikan," ucapnya.

Polisi menyebut, hingga kini, ada 23 orang saksi yang terus diperiksa terkait kasus antigen bekas.

Pemeriksaan puluhan saksi ini untuk mendalami kasus antigen bekas.

"Penyidik masih terus mendalami segala hal untuk melengkapi pemeriksaan. Ada 23 orang saksi yang diperiksa terkait kasus ini," kata Hadi.

Ekspose kasus di Mapolda Sumut terkait kasus penggunaan alat uji cepat COVID-19 bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang. ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus
Ekspose kasus di Mapolda Sumut terkait kasus penggunaan alat uji cepat COVID-19 bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang. ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

Salah satu yang diperiksa terkait kasus ini adalah Direktur Utama (Dirut) Kimia Farma Diagnostika Adil Fadillah Bulqini. Selain itu, ada saksi yang diperiksa dari Angkasa Pura.

"Lima saksi di tempat kejadian perkara (TKP), 15 saksi dari Kimia Farma Diagnostika, 2 saksi dari Angkasa Pura Solution, 1 saksi Dirut KFD (Kimia Farma Diagnostika)," ucapnya.

Polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus alat tes antigen bekas ini. Mereka dijerat melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.

Baca Juga:

Ketahui Cara Bedakan Alat Usap Baru dan Bekas

Para tersangka adalah eks Business Manager Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan berinisial PM (45), mantan kurir Laboratorium Kimia Farma, SR (19), mantan CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma, DJ (20), mantan pekerja bagian admin Lab Kimia Farma Jl Kartini Medan, M (30), dan mantan pekerja bagian admin hasil swab, R (21).

Polisi memperkirakan eks manajer Kimia Farma meraup keuntungan mencapai Rp1,8 miliar sejak 2020.

"Kita masih menghitung ini. Yang jelas kurang-lebih yang kita hitung kalau dari Desember 2020 kurang-lebih sementara perkiraan kita Rp1,8 miliar sudah masuk kepada yang bersangkutan," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra kepada wartawan, Jumat (30/4). (Knu)

Baca Juga:

Kasus Rapid Test Alat Bekas, Kimia Farma Diagnostika Harus Tanggung Jawab

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan