Polisi Tidak Netral dalam Pilkada Serentak 2015 Terancam Dipecat

Selasa, 06 Oktober 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Peristiwa - Setiap polisi yang diketahui ikut berpolitik dan terlibat mendukung peserta pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2015 akan mendapatkan sanksi administrasi hingga sanksi berat berupa pemecatan secara tidak hormat.

Ancaman sanksi bagi seluruh anggota kepolisian tersebut diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Anang Iskandar, di Kantor Bareskrim, Jakarta, Selasa (6/10).

"Polri harus bersikap netral dan tidak ikut atau membantu salah satu pihak calon kepala daerah. Dalam kehidupan politik, Polri tidak boleh melibatkan diri pada kehidupan politik praktis. Netralitas Polri tidak hanya menyangkut lembaga atau institusi saja melainkan juga dia (anggota) sebagai personal," kata Anang Iskandar.

Bukan sekedar dilarang untuk ikut berkampanye dan mendukung salah satu calon pasangan, anggota Polri juga dilarang menggunakan hak pilih dalam setiap pemilu maupun pilkada.

"Setiap anggota (polisi) dilarang menjadi anggota atau pengurus parpol (partai politik), dan dilarang menggunakan hak memilih dan dipilih," sambung Anang Iskandar.

Anang menjelaskan, netralitas Polri sudah tertuang dalam undang-undang dan Peraturan Kapolri/Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Hal itu tertuang jelas dalam pasal 6 huruf H dan pasal 12.

"Pasal 6, setiap anggota Polri wajib bersikap netral dalam kehidupan berpolitik. Pasal 12, setiap anggota dilarang menjadi anggota atau pengurus parpol, menggunakan hak memilih dan dipilih. Serta melibatkan diri pada kegiatan politik praktis," jelas Anang.

Atas dasar tersebut, Anang Iskandar menegaskan, anggota Polri berpihak kepada salah satu calon adalah bentuk pelanggaran.

"(Pemecatan) itu ada dalam pasal 21, sanksi administrasi berupa rekomendasi PTDH yang melakukan pelanggaran kalau anggota Polri diketahui menjadi anggota dan pengurus partai, kemudian telah diperingatkan tapi tetap mempertahankan statusnya. Sanksi dapat diberikan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Anang. (aka)

 

Baca Juga:

  1. KPK: Dana Bansos dan Hibah Rawan Dikorupsi Jelang Pilkada
  2. PNS Stres Setiap Menghadapi Pilkada
  3. Ancaman Sanksi bagi PNS Tidak Netral dalam Pilkada Serentak 2015
  4. Pilkada Serentak, Orang Gila Tidak Punya Hak Pilih
  5. Putusan MK Picu Pembengkakan Anggaran Pilkada

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan