Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita

Polisi Tetapkan Pengemudi Bus Sang Engon sebagai Tersangka

Adinda Nurrizki - Sabtu, 21 Februari 2015

MerahPutih Kriminal - Aparat Polrestabes Semarang, Jawa Tengah menetapkan pengemudi Bus Sang Engon M. Husen, sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas di ruas tol dalam kota Semarang. Dalam kecelakaan yang terjadi pada Jumat (20/2) tersebut, sebanyak 16 orang penumpang dinyatakan tewas.

Kapolrestabes Semarang, Komisaris Besar Djihartono menjerat pengemudi dengan pasal 310 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Kombes Djihartono menjelaskan dari hasil penyelidikan sementara pengemudi Bus Sang Engon mengaku membawa bus dengan kecepatan tinggi saat melintas di lingkar Jangli di ruas Jatingaleh-Tembalang. Hal tersebut diperparah dengan kondisi rem bus blong. (Baca: Kecelakaan Balon Udara Tewaskan Tiga Orang)

"Kecepatannya di atas 100 km/jam dan ia mengaku remnya blong," sambung perwira menengah dengan pangkat 3 bunga melati dipundak. (Baca: Video Kecelakaan Nahas Kembali Beredar di Media Sosial)

Bukan hanya itu, Bus Sang Engon juga kelebihan muatan. Kapasitas maksimal adalah 50 penumpang, namun jumpah penumpang mencapai 73 orang. Hingga kini aparat kepolisian masih terus melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan pengelola bus. (bhd)

Baca Artikel Asli