Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polisi Tetapkan 87 Tersangka Ricuh Demo UU Cipta Kerja, Tujuh Orang Tidur di Tahanan

Angga Yudha Pratama - Sabtu, 10 Oktober 2020

Merahputih.com - Polda Metro Jaya menetapkan 87 orang sebagai tersangka dalam ricuh unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di sejumlah titik di Jakarta, Kamis (8/10).

"Kemarin saya bilang 285 orang yang kita dalami lagi. Nah sekarang diperkecil lagi, tinggal 87 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Sabtu (10/10).

Pada malam kerusuhan itu, polisi mengamankan 1.192 orang dalam ricuh unjuk tersebut dan 285 orang terindikasi terlibat dalam tindak pidana.

Baca Juga

128 Sepeda Sewa Milik DKI Hangus Dibakar Massa Aksi UU Cipta Kerja

Dari 87 orang tersebut sebanyak tujuh orang yang ditahan karena terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

"Yang sudah ditahan itu baru tujuh, kenapa 80 tidak ditahan? Karena kan pasalnya ada ancaman hukuman, tergantung unsur pasalnya. Kalau yang tujuh ini ancamannya di atas lima tahun jadi ditahan," tambahnya

Tujuh orang tersebut terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perlawanan kepada petugas. "Pasal 170 (KUHP), dia melakukan pengeroyokan kepada petugas," kata Yusri.

Yusri mengatakan pihak kepolisian mengamankan sebanyak 1.192 orang dalam kericuhan yang berujung dengan perusakan terhadap fasilitas umum dan fasilitas milik kepolisian seperti pos polisi dan kendaraan dinas.

Personil Brimob POLRI melepaskan gas air mata ke arah massa aksi yang menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja saat menyampaikan aspirasinya di jalan M.H Thamrin, Jakarta, Kamis, (8/10/2020). Kerusuhan terjadi setelah massa aksi tidak terima dibubarkan pihak Kepolisian karena bertindah anarkistis. Puluhan personil Brimob POLRI dengan kendaraan taktis dan water canon mendorong mundur massa untuk membubarkan diri. Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Sekitar 50 persen dari orang-orang yang diamankan tersebut masih berstatus pelajar di bawah umur.

Pelajar tersebut mengaku mendapat undangan dari media sosial dan dijanjikan akan mendapatkan sejumlah uang.

Pelajar tersebut kemudian dipulangkan tapi dengan syarat harus dijemput oleh orang tuanya dan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga

Polda Jatim Tetapkan Belasan Pedemo Lakukan Perusakan

Orang tua pelajar yang datang menjemput juga diimbau untuk mengawasi anak-anaknya dengan lebih baik.

"Kenapa saya butuh orang tuanya? 50 persen dari 1192 ini adalah anak sekolah STM yang ditanya, 'kamu tahu tidak, apa itu undang-undang (Ciptaker)? Tidak tahu. Terus kamu ke sini ngapain? Oh saya diundang pak melalui media sosial diajak teman, nanti dapat duit di sana, dapat makan, tiket kereta sudah disiapin truk sudah disiapin, bus sudah disiapin tinggal datang ke sana lempar-lempar saja.'" tambahnya.

Pihak kepolisian juga memberikan edukasi kepada para pelajar yang diamankan untuk tidak ikut-ikutan ajakan yang tidak jelas asal-usulnya dan melawan hukum. (*)

Baca Artikel Asli