Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS

Jumat, 07 November 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menetapkan sejumlah tersangka di kasus tudingan hoaks ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri di kantornya, Jumat (7/11).

Lima tersangka dari klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.

Kemudian, klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.

Baca juga:

Nasib Laporan Jokowi Terkait Ijazah Palsu ke Polda Metro Ditentukan Hari Ini

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

Asep menyampaikan, penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal.

"Antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi dan ahli bahasa, itu yang kita minta keterangan sebagai saksi ahli," katanya.

Gelar perkara juga melibatkan dari pihak eksternal, Itwasda, Wasidik, dan Propam dan Bidkum, dengan dukungan hasil penyidikan yang komprehensif, ilmiah dan pemeriksaan berbagai ahli dari bidangnya masing-masing.

Baca juga:

Prabowo Bantah Takut dengan Jokowi, Minta Rakyat Hormati Mantan Presiden

Diketahui, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, melaporkan beberapa orang ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu.

Sementara itu, Kuasa Hukum Jokowi lainnya, Yakup Hasibuan mengatakan, kliennya membuat laporan ke Polda Metro Jaya karena tudingan ijazah palsu yang dialamatkan begitu kejam.

Ia menerangkan, hal itu tidak hanya merusak nama baik keluarga, tetapi juga mengganggu nama baik negara. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan