Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pencurian Rp 10 Miliar Milik Bank Jateng Wonogiri
Selasa, 09 September 2025 -
MerahPutih.com - Polda Jawa Tengah bersama Polresta Surakarta menetapkan dua orang sebagai tersangka, dalam kasus pencurian uang Rp 10 miliar milik nasabah Bank Jateng cabang Wonogiri.
Kedua pelaku merupakan AT driver Bank Jateng Wonogiri dan DS warga Bantul, yang berperan menerima aliran dana sekaligus membantu pelarian pelaku utama.
Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit menyebutkan, kronologi kejadian terjadi Senin (1/9) sekitar pukul 12.20 WIB di Bank Jateng Cabang Surakarta, Jalan Slamet Riyadi.
“Pelaku AT driver Bank Jateng berangkat dari Wonogiri menggunakan mobil operasional Toyota Avanza mengambil uang di Bank Indonesia sebesar Rp 6 miliar," kata Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/9).
Baca juga:
Polisi Berhasil Tangkap 3 Pelaku yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar Milik Bank Jateng Wonogiri
Ia mengatakan, rombongan ini selanjutnya mengambil lagi Rp 5 miliar di Bank Jateng Cabang Solo, tetapi baru masuk mobil sebesar Rp 4 miliar.
Setelah uang masuk ke mobil, pelaku memanfaatkan kelengahan petugas pengawal yang saat itu ke toilet.
“Saat itulah tersangka langsung kabur membawa uang Rp 10 miliar. Hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap AT di Gunungkidul Selatan, Senin kemarin dini hari,” katanya.
Ia menyebutkan, DS juga diamankan karena diduga menerima aliran dana serta memfasilitasi pelarian AT sampai ke Gunung Kidul.
Baca juga:
Baru 13 SPPG yang Beroperasi, Pemkot Solo Ingatkan Jangan Kurangi Kualitas MBG
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit mobil Daihatsu Sigra serta uang tunai Rp 9,64 miliar yang masih tersisa.
“Dari Rp 10 miliar yang dibawa kabur, kami amankan sisa Rp9,64 miliar. Kami juga sita satu unit Daihatsu Ayla, empat unit sepeda motor Honda Vario, dan sejumlah ponsel. Pelaku membeli uang tersebut dari uang curian,” kata dia.
Ia juga mengatakan, total uang yang sudah digunakan sekitar Rp 300 juta. Sisanya berhasil diamankan.
“Pelaku AT nekat membawa kabur uang Bank Jateng karena ekonomi. Dan sudah tujuh tahun bekerja di bank tersebut,” ucap dia.
Baca juga:
Ia menambahkan, tersangka DS, yang merupakan teman lama AT, membantu mencarikan rumah, menyediakan fasilitas selama pelarian, serta menerima sejumlah uang dari pelaku.
“Dari tangan DS, barang bukti yang kami amankan satu unit ponsel. DS mendapat aliran uang Rp. 3,5 juta, sebuah mobil, dan handphone,” imbuh Sigit.
Sigit mengatakan, atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara itu, DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman serupa. (Ismail/Jawa Tengah)