Polisi Tetapkan 1 Anak Di Bawah Umur Tersangka Pejarahan Kucing Uya Kuya

Rabu, 10 September 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Polisi menetapkan satu anak di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH) terlibat aksi penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR (nonaktif) Surya Utama atau Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Dari 15 tersangka, ada satu yang masih anak di bawah umur terlibat aksi penjarahan rumah Uya Kuya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan saat dikonfirmasi media di Jakarta, Rabu (10/9).

Menurut dia, anak di bawah umur itu diketahui mencuri kucing dan sofa dari rumah Uya Kuya. "Satu anak itu membawa kucing dan sofa," imbuhnya.

Baca juga:

Dalang di Balik Penjarahan Rumah Uya Kuya Ditangkap di Depok, Pelaku Lainnya Buron

Dicky menambahkan Kucing yang sempat dibawa pelaku itu kini sudah diamankan dan dititipkan kepada Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta agar lebih aman dan terawat.

"Iya, sudah dititip di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta, tepatnya di bagian Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan," tandas Dicky, dikutip Antara.

Untuk diketahui, aksi pejarahan rumah Uya Kuya itu terjadi Sabtu 30 Agustus lalu. Hingga saat ini, Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan 15 tersangka kasus penjarahan rumah Uya Kuya.

Baca juga:

Kucing Uya Kuya Terlantar Pasca-Penjarahan. Kini Dirawat Puskeswan Ragunan Masih Diinfus

Namun, jumlah tersangka kemungkinan masih akan bertambah. Tim Polres Metro Jakarta Timur masih terus memburu beberapa pelaku lain yang terlibat dalam aksi penjarahan rumah Uya Kuya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan