Merahputih.com - Kasus kebakaran lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten telah naik ke tingkat penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.
Penyidik telah menemukan dugaan pidana dalam kasus tersebut. Yakni Pasal 187 dan 188 KUHP terkait Kesengajaan serta Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian.
Baca Juga:
Lapas Tangerang Terbakar, Komnas HAM: Ini Sebenarnya Tragedi
"Sekarang sudah ditemui pidananya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di RS Polri, Jumat (10/9).
Penyidik tengah menyiapkan kelengkapan berkas dari peristiwa yang menewaskan 44 orang warga binaan tersebut. "Untuk menentukan tersangka," tutur Yusri.
Nantinya penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.
"Termasuk salah satunya tindakan itu (cari tersangka). Kemarin dugaan pidana masih lidik setelah gelar perkara ada tindak pidana di situ entah kealpaanya itu ada," pungkas dia.
Seperti diketahui, sebanyak 44 penghuni tahanan Lapas Kelas I Tangerang, Banten meninggal dunia dalam insiden kebakaran. Sedangkan, puluhan penghuni tahanan lainnya mengalami luka bakar parah hingga ringan.
Baca Juga:
Pakar Nilai Pidana Aternatif Bisa Jadi Solusi Masalah Over Kapasitas Lapas
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebut kebakaran terjadi Rabu (8/9) sekitar pukul 01.45 WIB. Api berhasil dipadamkan dua jam setelahnya.
Berdasar hasil penyelidikan awal, ketika itu Fadi menyebut kebakaran ini diduga disebabkan korsleting listrik. Namun, penyebab pasti daripada kebakaran ini masih dalam penyelidikan lebih dalam. (Knu)