Polisi Tegaskan Belum Ada Pelanggaran Atas Maklumat Kapolri Soal FPI
Senin, 04 Januari 2021 -
MerahPutih.com - Kepolisian menyatakan sampai saat ini belum melakukan penindakan terkait dengan Maklumat Kapolri bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
"Kami belum menemukan atau melihat ada pelanggaran yang dilakukan terkait maklumat tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/1).
Baca Juga:
FPI Bukan PKI
Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis menuai sorotan terkait dengan salah poinnya di 2d, yang berbunyi 'Masyarakat tidak mengakses, mengunggah dan menyebar luaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial'.
Terkait itu, Ahmad memastikan pihaknya belum melakukan penindakan apapun terkait hal tersebut.
"Belum ada pelanggaran yang ditemukan terkait Maklumat Kapolri nomor 1 tahun 2021," ujar Ahmad.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono memastikan, maklumat kapolri bernomor ak/1/I/2021, utamanya pada poin 2d, tidak melarang media untuk memberitakannya.

Argo menjelaskan, yang dimaksud dalam poin 2d tersebut yakni, simbol atau atribut FPI dilarang digunakan dan diproduksi untuk kepentingan adu domba, provokasi, yang bertentangan dengan UUD 1945 dan ideologi Pancasila.
Dalam poin tersebut diatas jika digunakan konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan ideologi negara pancasila, mengancam NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, seperti, mengadu domba, provokative, perpecahan dan SARA.
"Maka negara harus hadir untuk melakukan penindakan dan pencegahan," ucap Argo.
Baca Juga:
Kubu Rizieq Klaim Acara di Petamburan Dapat Lampu Hijau Anak Buah Anies