Polisi Sulsel Amankan Puluhan Ribu Pil PCC Seharga Rp 3,9 Miliar
Sabtu, 23 Desember 2017 -
MerahPutih.com - Puluhan ribu pil PCC (Paracetamol, Cafein dan Carisoprodo) yang diperkirakan seharga Rp 3,9 miliar berhasil diamankan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulsel bersama tersangkanya.
"Ini hasil pengembangan tim adanya peredaran pil PCC skala besar, sehingga penyimpanan di Kabupaten Gowa dan Makassar berhasil diketahui lalu digrebek," kata Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Edy Shabara seperti dilansir Antara, Sabtu (23/12).
Penangkapan barang haram tersebut berlokasi di Matoanging Lingkungan Lombasang, Kelurahan Buluttana dan Lingkungan Lembang Bata, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggi Moncong, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Pengrebekan tersebut dilanjutkan di rumah sewa Edwar Tandean (50) beralamat di jalan Laiya Kota Makassar dengan barang bukti 50 dos, satu dos berisi 500 biji, diduga obat jenis tramadol.
Selanjutnya, dikembangkan lagi dan ditemukan di rumah Ratna Daeng Bau, 10 kantong plastik hitam besar masing-masing satu kantong berisi isi 25 bungkus. Satu kantong plastik hitam kecil berisi 1.000 biji.
Sementara tersangka yang diamankan bersama barang buktinya yakni Arif (40) bekerja sebagai supir beralamat di jalan Kandea Makassar langsung diamankan di posko Resmob Polda untuk proses hukum.
Meski demikian, belum diketahui pasti siapa pemasok barang tersebut untuk merusak generasi bangsa, sehingga polisi masih mendalami peran pelaku.
Apresiasi Genetika Sulsel Menanggapi penangkapan barang bukti beserta tersangkanya, Ketua Umum Pengurus Pusat Generasi Muda Nusantara Anti Narkotika (Genetik), Djaya Jumain mengapresiasi kinerja Tim Resmob Ditreskrim Polda Sulsel telah mengamankan puluhan ribu butir obat daftar G merk PCC, di Kecamatan Tinggimoncong , Kabupaten Gowa.
Djaya mengatakan kinerja kepolisian telah membuktikan komitmennya memberantas peredaran narkoba dan obat terlarang lainnya, dimana masyarakat selama ini resah dengan beredarnya obat daftar G di Kecamatan Tinggimoncong Kabupaten Gowa, Sulsel.
Menurutnya, sejak enam bulan lalu pihaknya mengetahui ada gudang penyimpanan obat daftar G, berdasarkan dari laporan warga dan selanjutnya informasi tersebut diteruskan ke BNNP Sulsel serta TNI dan Polri untuk ditindaklanjuti termasuk media massa.
"Apa yang dibuktikan hari ini oleh aparat kepolisian berhasil mengamankan obat terlarang itu patut diapresiasi serta mendapat kepercayaan masyarakat utamanya memberantas obat terlarang," katanya.
Dengan diamankannya barang bukti yang ditaksir Rp 4,9 miliar ini, aparat kepolisian telah berhasil menyelamatkan generasi muda, mengingat anak muda di jalan Now sering mengkonsumsi narkoba dalam melakukan kejahatan.
Diketahui identitas para pelaku yang diamankan setelah pengembangan polisi sebelumnya menangkap tersangka lain, masing-masing Mansyur B (44), seorang Security, warga Lembang Risal (19), Wandi (22), Riswan (17), Rizal (17), dan Haris (16), kelima merupakan warga Gantarang Kecamatan Tinggi Moncong, Kabupaten Gowa. (*)