Polisi Sulsel Amankan Puluhan Ribu Pil PCC Seharga Rp 3,9 Miliar

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 23 Desember 2017
Polisi Sulsel Amankan Puluhan Ribu Pil PCC Seharga Rp 3,9 Miliar

BPOM Makassar memperlihatkan puluhan ribu butir pil Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) hasil sitaan, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (16/9). (ANTARA FOTO/Dewi Fajriani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Puluhan ribu pil PCC (Paracetamol, Cafein dan Carisoprodo) yang diperkirakan seharga Rp 3,9 miliar berhasil diamankan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulsel bersama tersangkanya.

"Ini hasil pengembangan tim adanya peredaran pil PCC skala besar, sehingga penyimpanan di Kabupaten Gowa dan Makassar berhasil diketahui lalu digrebek," kata Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Edy Shabara seperti dilansir Antara, Sabtu (23/12).

Penangkapan barang haram tersebut berlokasi di Matoanging Lingkungan Lombasang, Kelurahan Buluttana dan Lingkungan Lembang Bata, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggi Moncong, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Pengrebekan tersebut dilanjutkan di rumah sewa Edwar Tandean (50) beralamat di jalan Laiya Kota Makassar dengan barang bukti 50 dos, satu dos berisi 500 biji, diduga obat jenis tramadol.

Selanjutnya, dikembangkan lagi dan ditemukan di rumah Ratna Daeng Bau, 10 kantong plastik hitam besar masing-masing satu kantong berisi isi 25 bungkus. Satu kantong plastik hitam kecil berisi 1.000 biji.

Sementara tersangka yang diamankan bersama barang buktinya yakni Arif (40) bekerja sebagai supir beralamat di jalan Kandea Makassar langsung diamankan di posko Resmob Polda untuk proses hukum.

Meski demikian, belum diketahui pasti siapa pemasok barang tersebut untuk merusak generasi bangsa, sehingga polisi masih mendalami peran pelaku.

Apresiasi Genetika Sulsel Menanggapi penangkapan barang bukti beserta tersangkanya, Ketua Umum Pengurus Pusat Generasi Muda Nusantara Anti Narkotika (Genetik), Djaya Jumain mengapresiasi kinerja Tim Resmob Ditreskrim Polda Sulsel telah mengamankan puluhan ribu butir obat daftar G merk PCC, di Kecamatan Tinggimoncong , Kabupaten Gowa.

Djaya mengatakan kinerja kepolisian telah membuktikan komitmennya memberantas peredaran narkoba dan obat terlarang lainnya, dimana masyarakat selama ini resah dengan beredarnya obat daftar G di Kecamatan Tinggimoncong Kabupaten Gowa, Sulsel.

Menurutnya, sejak enam bulan lalu pihaknya mengetahui ada gudang penyimpanan obat daftar G, berdasarkan dari laporan warga dan selanjutnya informasi tersebut diteruskan ke BNNP Sulsel serta TNI dan Polri untuk ditindaklanjuti termasuk media massa.

"Apa yang dibuktikan hari ini oleh aparat kepolisian berhasil mengamankan obat terlarang itu patut diapresiasi serta mendapat kepercayaan masyarakat utamanya memberantas obat terlarang," katanya.

Dengan diamankannya barang bukti yang ditaksir Rp 4,9 miliar ini, aparat kepolisian telah berhasil menyelamatkan generasi muda, mengingat anak muda di jalan Now sering mengkonsumsi narkoba dalam melakukan kejahatan.

Diketahui identitas para pelaku yang diamankan setelah pengembangan polisi sebelumnya menangkap tersangka lain, masing-masing Mansyur B (44), seorang Security, warga Lembang Risal (19), Wandi (22), Riswan (17), Rizal (17), dan Haris (16), kelima merupakan warga Gantarang Kecamatan Tinggi Moncong, Kabupaten Gowa. (*)

#PCC #Obat Terlarang #Polisi #Makassar
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Tanah Abang Darurat Tramadol! Satpol PP Dikerahkan Tertibkan 'Pedagang' di Jalan Ks Tubun
Satriadi menekankan bahwa penanganan masalah ini memerlukan kolaborasi kuat dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Januari 2026
Tanah Abang Darurat Tramadol! Satpol PP Dikerahkan Tertibkan 'Pedagang' di Jalan Ks Tubun
Indonesia
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Jika terbukti melanggar, nantinya Aiptu Ikhwan akan disanksi sesuai aturan yang ada.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Indonesia
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
anggota Komisi III DPR RI Rikwanto juga meminta agar kasus ini dihentikan karena menurutnya, tidak ada kasus lalu lintas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
Indonesia
Polisi Bidik Rekam Medis Lula Lahfah, RS Pondok Indah Diperiksa
Total sudah ada sekitar 10 saksi yang diperiksa polisi hingga saat ini, termasuk terhadap RS Pondok Indah (RSPI) untuk menelusuri rekam medis Lula Lahfah .
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Polisi Bidik Rekam Medis Lula Lahfah, RS Pondok Indah Diperiksa
Indonesia
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Wacana penempatan Polri di bawah Kementerian menjadi perdebatan. Pengamat menilai, hal itu bisa menimbulkan ruang politisasi hukum.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Indonesia
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Listyo memilih menjadi petani ketimbang menduduki jabatan tersebut walaupun ditawari oleh beberapa orang untuk menjadi Menteri Kepolisian.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Januari 2026
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Indonesia
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Kapolri Listyo Sigit menyebut layanan darurat Polri 110 kini ditargetkan merespons panggilan maksimal 10 detik dan tiba di TKP dalam 10 menit.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Indonesia
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Indonesia
Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi di Makassar hingga Februari 2026, Waspada Bencana Hidrometeorologi
Berdasarkan analisis BMKG, wilayah Kota Makassar dan sekitarnya akan mengalami peningkatan curah hujan yang cukup signifikan.
Frengky Aruan - Selasa, 13 Januari 2026
Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi di Makassar hingga Februari 2026, Waspada Bencana Hidrometeorologi
Bagikan