Polisi Segera Tentukan Status Kasus Pemukulan Oleh Nurhadi

Selasa, 02 Februari 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara kasus dugaan pemukulan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kepada petugas rumah tahanan KPK. Gelar perkara dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

"Dari gelar perkara akan muncul rencana penyelidikan dan penyidikan, baru nanti kita sampaikan perkembangan kasusnya," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Adriansyah di kantornya, Selasa (2/2).

Baca Juga

Ini Alasan Nurhadi Hantam Anak Buah Firli Bahuri

Azis membenarkan penyidik telah menerima laporan dari salah satu institusi pemerintahan terkait pemukulan yang dilakukan oleh salah satu tahanan.

Laporan dari pegawai Rutan KPK tersebut, lanjut Azis, diterima dan ditangani oleh Polsek Setiabudi. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

"Apakah benar itu ada tindak pidana dan jika benar ada atau tidak ada, akan segera dilakukan penyidikan," ujarnya.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (rompi jingga). (KPK)

Keputusan apakah Nurhadi akan dihadirkan atau dipanggil dalam pemeriksaan akan diputuskan saat gelar perkara. "Nanti kita tentukan dalam gelar perkara, sementara itu dulu," kata Azis.

Sebelumnya, petugas Rutan KPK yang menjadi korban pemukulan Nurhadi telah melaporkan insiden tersebut ke Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2021) malam.

Pelaporan langsung didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK. Selain itu, juga telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak dokter rumah sakit kepada petugas rutan dimaksud.

Baca Juga

Petugas Rutan KPK Polisikan Nurhadi Atas Dugaan Pemukulan

Insiden itu terjadi pada Kamis (28/1/2021) pukul 16.30 WIB di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kavling C-1 (Gedung ACLC/Gedung KPK lama).

KPK menduga insiden itu diduga terjadi karena kesalahpahaman dari Nurhadi terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan