Polisi: Kalau Sandiaga Tak Terbukti Masa Dijadikan Tersangka
Rabu, 25 Oktober 2017 -
MerahPutih.com - Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya belum berencana memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sebagai terlapor atas kasus dugaan penggelapan aset tanah di Tangerang pada 2012 silam.
"Belum ada agenda pemanggilan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (25/10).
Argo menegaskan, penyidik tak terpengaruh dengan status Sandiaga yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Hingga kini, penyidik belum menemukan adanya keterkaitan antara Sandiaga dengan kasus yang dilaporkan Fransiska Kumalawati Susilo tersebut.
"Kalau ada hubungannya tentu kita panggil," ucap Argo.
Penyidik juga dalam melakukan penyidikan bersikap profesional. "Kalau misalkan (Sandiaga) tidak terbukti masa kita paksakan (jadi tersangka)," ucap Argo.
Penyidik juga saat ini masih fokus dalam melakukan pemeriksaan terhadap rekan Sandiaga yang kini berstatus sebagai tersangka. "Kita fokuskan ya temannya, Pak Andreas itu yang sudah jadi tersangka," jelas Argo.
Rencananya, hari ini Andreas menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, Andreas beralasan sedang sakit prostat sehingga tak bisa memenuhi panggilan penyidik.
Penyidik Subdit Kamneg sendiri akan melakukan agenda ulang kembali Andreas untuk bisa diperiksa sebagai tersangka. Penyidik akan berkomunikasi dengan pihak kuasa hukum untuk jadwal berikutnya.
"Misalnya masih sakit, kita akan tunggu sampai sembuh. Karena kita tidak bisa memeriksa orang dalam keadaan sakit," jelas Argo. (Ayp)
Baca juga berita lainnya terkait kasus yang menyeret nama Sandi dalam artikel: Mangkir, Rekan Bisnis Sandiaga Sakit Prostat