Merahputih.com - Pemain film Nanie Darham ditangkap polisi karena kasus narkoba. Polisi menduga pemeran dalam film 'Air Terjun Pengantin' itu adalah seorang pengedar kokain lantaran dua pelaku berinisial JA dan WAD memesan kokain ke Nanie Darham.
"Dia pesen ke perempuan ini (Nanie Darham)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/2).
Baca Juga
Jual Kokain, Artis Film Air Terjun Pengantin Nanie Darham Dicokok Polisi
Awalnya, polisi menangkap JA dan WAD di lobi apartemen di Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada tanggal 2 Februari 2020. Kasus ini sudah diintai polisi selama sebulan lebih.
"Pada 2 Februari berhasil amankan 2 pelaku di lobi Apartemen Mega Kuningan, Setia Budi Jaksel. Ini berhasil amankan 2 orang inisial JA dan WAD, ini dua-duanya laki-laki ditemukan 14,86 gram kokain," kata Yusri.
Setelah menangkap kedua tersangka, polisi mengembangkan kasus itu. Kedua tersangka mengaku membeli kokain dari Nanie Darham.
"Dilakukan pendalaman setelah itu 2 hari kemudian ternyata mereka semua ini memesan dan disuruh oleh tersangka ke 3 ini inisialnya NAD (Nanie Darham). NAD kita amankan di sekitar apartemen di lantai 7 di Setiabudi Jaksel. NAD ini seorang wanita," kata Yusri.
Yusri membenarkan apabila Nanie Darham merupakan publik figur. "Iya benar Nani Darham artis Air Terjun Pengantin," tegas Yusri.
Nanie, menurut Yusri, adalah salah satu pemeran dalam film layar lebar berjudul Air Terjun Pengantin.
Menurut Yusri, ditangkapnya Nanie berawal dari informasi yang diterima penyidik Polda Metro Jaya soal peredaran kokain di Jakarta. Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih 1 bulan, polisi melakukan penangkapan terhadap dua pembeli kokain.
"Pada 2 Februari berhasil amankan dua pelaku di lobi Apartemen Mega Kuningan, Setia Budi Jakarta Selatan. Berhasil diamankan dua orang inisial JA dan WED, ini dua-duanya laki-laki ditemukan 14,86 gram kokain," ujar Yusri.
Polisi kemudian menggeledah rumah JA dan menemukan kokain 8,12 gram, kemudian polisi menemukan pil H5 atau Happy Five.
Setelah menangkap kedua tersangka itu, polisi mengembangkan kasus itu. Kedua tersangka mengaku membeli kokain dari seorang wanita berinisial NAD.
"Setelah dilakukan pendalaman, ternyata mereka semua ini memesan dan disuruh oleh tersangka ketiga yang inisialnya NAD. NAD kita amankan di sekitar apartemen di lantai 7 di Setia Budi Jaksel. NAD ini seorang wanita," kata Yusri.
Baca Juga
Polda Metro Jaya Targetkan Ibu Kota Jakarta Bersih dari Narkoba
Saat diamankan di kediamannya polisi menyita satu butir pil ekstasi dari tangan NAD. Ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, NAD, JA dan WED terancam hukuman 20 tahun penjara seperti yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. (Knu)