Polisi Gerebek Layanan Rapid Test Bandara Kualanamu, Lima Petugas Ditangkap

Rabu, 28 April 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Polisi menggerebek layanan rapid test COVID-19 di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (27/4). Penggerebekan terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen.

Dari hasil penggerebekan, pihak kepolisian mengamankan lima orang petugas rapid test yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama.

Humas Bandara Kualanamu Ovi yang dikonfirmasi, Selasa (27/4) malam, membenarkan terkait penggerebekan dan penangkapan tersebut.

Baca Juga:

Tol Kualanamu-Danau Toba Ditargetkan Rampung 2024

"Kejadiannya benar, lagi penyelidikan. Namun keterangan resminya besok," ucapnya singkat, seperti dikutip Antara.

Informasi dihimpun, kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial RN, AD, AT, EK, dan EI.

Mereka diamankan karena diduga telah menyalahi aturan proses rapid test antigen, yakni dengan menggunakan alat steril swab stuck bekas.

Ilustrasi - Sejumlah pesawat udara sedang terparkir di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang. Dok ANTARA (ANTARA/HO)
Ilustrasi - Sejumlah pesawat udara sedang terparkir di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang. Dok ANTARA (ANTARA/HO)


Sementara itu, Komoditas Operator Penerbangan (AOC) Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) menyebut, bandara tetap melayani penerbangan di masa peniadaan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

"Prinsipnya kami patuh terhadap peniadaan mudik, seperti yang dituangkan dalam addendum SE (Surat Edaran) Ketua Satgas Penanganan COVID-19 No.13/2021," ujar Ketua AOC KNIA, Rahmat Iskandar di Medan, Minggu (18/4).

Pihaknya mulai melakukan sosialisasi dengan menginformasikan addendum surat edaran tersebut kepada pelanggan maskapai penerbangan di wilayah Sumatera Utara.

Baca Juga:

Penumpang di Bandara Kualanamu Capai 13 ribu Orang Per Hari

Baik pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang dilakukan H-14 menjelang peniadaan mudik pada 22 April - 5 Mei 2021 maupun H+7 setelah peniadaan mudik periode 18 - 24 Mei 2021.

"Penerbangan masih ada, tetapi sangat terbatas. Penumpang akan diseleksi ketika berangkat, dan diharuskan mendapat izin atau surat keterangan dari kepala desa atau lurah tempat tinggal," katanya.

Ada empat kategori siapa saja yang dibenarkan untuk berangkat, lanjutnya, di antaranya dalam rangka tugas/dinas, keluarga sakit, dan kemalangan. (*)

Baca Juga:

Semua Perjalanan KA Bandara Kualanamu Disetop Sampai 31 Mei

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan