Polisi Gelar Perkara Tentukan Status Hukum Selebgram Keponakan Ashanty
Senin, 01 Maret 2021 -
MerahPutih.com - Selebgram Millen Cyrus kembali diamankan polisi saat razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood, Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan.
Dia diamankan karena positif mengkonsumsi obat psikotropika jenis Benzodiazepine.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara hari ini, Senin (1/3), untuk menentukan status hukum Millen apakah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Baca Juga:
“Hari ini mau gelar perkara dulu untuk tentukan apa dia bisa jadi tersangka atau dia bisa dirawat,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi wartawan, Senin (1/3).
Mukti menerangkan, penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah merampungkan pemeriksaan terhadap Millen Cyrus juga dokter yang memberikan resep obat.
Karena itu, Mukti memastikan nasib Millen Cyrus akan ditentukan pada siang ini.
“Sudah diperiksa, sudah diambil keterangan (dokter). Hari ini mau gelar perkara dulu untuk tentukan apa dia bisa jadi tersangka atau dia bisa dirawat,” tandas dia.

Seperti diketahui, Millen bukan hanya sekali berurusan dengan aparat kepolisian.
Dia pernah ditangkap pada November 2020 di sebuah hotel kawasan Jakarta Utara.
Dari penangkapan ini, polisi menyita alat hisap sabu hingga sabu dengan berat 0,36 gram.
Baca Juga:
Selebgram Millen Cyrus Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
Setelah ditangkap, keponakan artis Ashanty ini dilakukan rehabilitasi di BNN Lido.
Seolah tak kapok, Millen kembali diamankan polisi saat polisi menggelar razia di tempat hiburan malam pekan kemarin. Saat dites urine, Millen positif benzo. (Knu)
Baca Juga:
Cerita Ashanty Prosesnya Menjadi Pengusaha Sukses, Dari Bongkar Tabungan Hingga Sekolah S-2