Polisi Gagalkan Keberangkatan 430 Pekerja Migran Ilegal, Dijanjikan Kerja hingga Jadi Pelaku Scamming di Luar Negeri
Kamis, 09 Oktober 2025 -
MerahPutih.com - Upaya pencegahan terhadap calon pekerja migran ilegal terus dilakukan aparat kepolisian. Sepanjang 2025, sebanyak 430 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal berhasil dicegah keberangkatannya melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Dari hasil penyelidikan, 39 orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung menyampaikan, 14 tersangka telah ditahan, sementara satu tersangka perempuan tidak ditahan karena memiliki bayi.
“Kemudian ada 24 orang yang sudah kami masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akan terus kami kejar,” ujar Ronald di kantornya, Kamis (9/10).
Baca juga:
Ronald menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari perekrut, fasilitator keberangkatan ke bandara, hingga pengurus dokumen perjalanan calon pekerja migran ilegal.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi, dan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten.
“Kerja sama ini akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri,” imbuhnya.
Negara tujuan para calon pekerja migran ilegal ini antara lain Kamboja, Arab Saudi, Malaysia, Oman, Singapura, Laos, China, Korea Selatan, dan Taiwan. Mereka dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), pekerja perkebunan dan restoran, hingga pelaku penipuan daring (scamming).
“Mereka disalurkan untuk menjadi admin penipuan yang sasarannya adalah warga negara Indonesia lainnya,” ungkap Ronald.
Baca juga:
Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono menjelaskan, modus yang digunakan sindikat ini adalah menjanjikan gaji besar di luar negeri kepada calon korban, dengan upah antara Rp16 juta hingga Rp30 juta per bulan.
“Kenapa masyarakat kita masih banyak yang berniat ke luar negeri? Karena adanya janji atau iming-iming untuk mendapatkan gaji yang lebih besar,” jelas Yandri.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika, menyebut pihaknya telah menunda keberangkatan 1.524 orang yang terindikasi sebagai CPMI ilegal.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar. (Knu)