MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat pemanggilan kedua ke pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab.
"Iya, kami dari Polsek mengantar tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro ke kediaman Bapak HRS," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Singgih Hermawan kepada wartawan, Rabu (2/12).
Baca Juga
Diketahui surat pemanggilan kedua ini dirikim ke kediaman pentolan FPI itu yang ada di Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam pengiriman surat kali ini, polisi kembali sempat diadang oleh para Laskar Pembela Islam (LPI).
Hal serupa diketahui juga terjadi pada Minggu 29 November lalu saat polisi mengirimkan surat panggilan pertama ke sana. Sedianya Rizieq diperiksa kemarin, Selasa 1 Desember 2020. Tapi, dia tidak hadir dan diwakili pihak pengacaranya.
Pada polisi, pihak pengacara menyebut kalau Rizieq butuh waktu untuk istirahat sehingga tidam bisa memenuhi panggilan.
Sementara itu, menurut polisi karena Rizieq tidak bisa hadir kemarin, rencananya pemanggilan kedua akan dilakukan pada Kamis 3 Desember 2020 besok.
Diketahui, Front Pembela Islam (FPI) dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu (15/11)
Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.
Sementara, menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas, menyebut denda administratif sebesar Rp50 juta telah dibayarkan. Denda merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan anak Habib Rizieq.
Buntut kejadian ini, pada Senin, 16 November 2020, Mabes Polri mencopot dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yaitu, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi.
Keduanya dicopot lantaran dianggap tidak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan.
Meski begitu, Polri tidak menjelaskan secara lebih rinci alasan pencopotan kedua jenderal polisi berbintang dua tersebut. Namun, diketahui terjadi sejumlah kerumunan massa belakangan ini di daerah Jakarta dan Jawa Barat yang melibatkan Habib Rizieq.
Kemudian, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama beberapa jajarannya pun dimintai klarifikasi oleh polisi pada Selasa, 17 November 2020.
Anies datang ke Polda Metro Jaya dengan mengenakan seragam gubernur. Setelah diperiksa, dia mengucapkan syukur. Anies dicecar oleh penyidik sebanyak 33 pertanyaan yang disampaikan menjadi laporan sepanjang 23 halaman.
Menurut dia, semua pertanyaan sudah dijawab sesuai dengan fakta yang ada sehingga tidak ditambah dan tak dikurangi.
“Adapun detail isi pertanyaan, klarifikasi, dan lain-lain biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai kebutuhan,” ujar Anies. (Knu)
Baca Juga
Pimpinan DPR Minta Semua Orang Patuhi Proses Hukum, Termasuk Rizieq?