Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polisi dan Pemprov DKI Masih Bahas Kebijakan Ganjil Genap

Andika Pratama - Selasa, 09 Juni 2020

MerahPutih.com - Kebijakan Ganjil-Genap sampai saat ini belum ada keputusan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kapan kembali diberlakukan. Padahal kondisi lalu lintas saat ini sudah mulai ramai dari kendaraan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pihaknya masih melakukan pembahasan dengan Pemprov DKI Jakarta terkait dengan kebijakan ini.

Baca Juga

Legislator Minta Anies Tinjau Ulang Kebijakan Gage untuk Motor

"Sampai saat ini kami masih melakukan pembahasan dengan Pemprov DKI Jakarta mengenai kebijakan tersebut," ucap dia kepada wartawan, Selasa (9/6).

Yusri melanjutkan, saat ini baru Peraturan Gubernur (Pergub) 51 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar masa Transisi saja yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Sedangkan untuk Ganjil-Genap belum beroperasi normal.

"Sekarang yang ramai gage untuk roda dua. Kemarin sudah kita rapatkan, yang dikedepankan teman-teman Dishub DKI. Hasil rapat dengan Polda Metro kita akan evaluasi lagi untuk kapan berlakunya," tegas dia.

Sejumlah melintas di dekat kawasan aturan ganjil-genap, Bundaran Bank Indonesia, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Sejumlah melintas di dekat kawasan aturan ganjil-genap, Bundaran Bank Indonesia, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, pihaknya akan mendukung apapun kebijakan Pemprov DKI terkait aturan ganjil genap untuk sepeda motor.

"Dalam hal ini, Polri khususnya Polda Metro Jaya akan mendukung sepenuhnya kebijakan yang diambil oleh Pemda DKI Jakarta," tutur Awi kepada wartawan.

Menurut Awi, jika keputusan itu diberlakukan petugas akan langsung bersiap memetakan penerapannya. Termasuk siap melakukan koordinasi lanjutan.

"Nantinya jika kebijakan ganjil genap untuk motor sudah diputuskan dan ditetapkan lokasinya, maka Polda Metro Jaya siap mengamankan," kata Awi.

Baca Juga

PKS Tak Setuju Anies Terapkan Ganjil Genap Sepeda Motor di Jakarta

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam pergub tersebut diatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil genap. Tidak hanya untuk mobil, ganjil genap juga berlaku untuk sepeda motor. (Knu)

Baca Artikel Asli