Polisi Cuek Kuasa Hukum Rizieq Ingin Ajukan SP3

Minggu, 20 Agustus 2017 - Luhung Sapto

MerahPutih.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Deriyan enggan menanggapi mengenai rencana pihak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang akan mengajukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 atas kasus dugaan konten pornografi.

"Sebenarnya pengacara lebih mengetahui lah gitu, lebih tahu syarat-syarat SP3 itu apa, tersangka lebih tahu," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (20/8).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sudah diperiksa penyidik di Arab Saudi. Namun, Tito tidak menyebut kapan pemeriksaan itu dilangsungkan.

Sementara itu salah seorang pengacara Rizieq Shihab, Kapitra Ampera memaparkan bahwa penyidikan terhadap kliennya patut dihentikan karena penyidik tidak mempunyai bukti kuat.

"Intinya, Saya minta kepada penyidiknya beri surat ke presiden bahwa pengambilan BAP ini adalah untuk menghentikan perkara karena penyidikan melanggar keputusan MK nomor 20 tahun 2016," ujarnya kepada awak media, Jumat (18/8).

Dalam putusan MK itu, salah satu yang disebutkan adalah bukti elektronik tidak bisa dijadikan barang bukti.

"Sehingga tidak bisa diteruskan penyidikan itu. Karena UU keputusan MK menyatakan begitu," terangnya.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus chat berkonten pornografi bersama Firza Husein. Tiga kali pemanggilan, Rizieq enggan hadiri pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai DPO. Polisi pun akhirnya harus jemput bola dengan cara memeriksa Rizieq di Arab Saudi. (Ayp)

Baca juga berita lain terkait pemeriksaan Habib Rizieq di: Kuasa Hukum Sebut Habib Rizieq Dicecar Puluhan Pertanyaan, Kombes Ade Jawab Lebay

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan