Polisi Cokok Penjual Airsoft Gun dan Senpi Ilegal
Senin, 16 November 2015 -
MerahPutih Megapolitan - Belakangan ini masyarakat tengah diresahkan dengan beredarnya sejata api (senpi) rakitan dan senjata api mainan (airshoft gun) ilegal. Untuk itu, Polda Metro Jaya telah mengambil langkah penindakan terkait keresahan yang mengancam kenyamanan masyarakat tersebut. Penyalahgunaan barang-barang ilegal itu telah mengakibatkan korban yaitu dua orang wartawan.
"Wartawan yang menjadi korban kemarin itu dari media kriminalitas dan TvOne di Bogor, sehingga kita lakukan langkah tegas dan serentak melakukan penyelidikan," ujar Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/11).
Dari hasil penangkapan tersebut, jelas Krisha, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah pelaku dari berbagai wilayah berbeda antara lain di walayah DKI Jakarta. Pelaku dicokok di Pasar Senen, Jakarta Pusat dan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Sedangkan di Jawa Barat di Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok.
"Sejumlah pelaku tersebut antara lain KS (42), WH (30), HRA (32), KMR (29), MS (30), HW, AS (37) dan KV (36)," paparnya.
Menurut Krishna, para pelaku ditangkap karena menjual senpi dan airsoft gun serta amunisinya sudah berulang kali dengan tidak dilengkapi surat izin sah.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari sejumlah pelaku berupa 106 pucuk airsoft gun berbagai tipe dan merek, 12 senpi berbagi tipe dan merek, 1 buah pen gun, 2 pucuk senjata laras panjang, 13 buah selongsong revolver, 70 kotak plastic gotri, 88 tabung gas CO2, 17 buah magazen, 2 bendel peluru kosong dan satu buah kotak mimis," jelasnya.
Selain itu, diamankan 1 buah HP, 1 kemasan peluru plastik, 1 kemasan berisi slongsong, 5 butir peluru tajam cal 22 mm, 5 butir peluru kecil, 33 peluru cal 72 mm, 2 buah tabung gas airsoft gun dan 27 tabung gas green. (gms)
Baca Juga: