Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Bui

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 04 April 2024
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Bui

Terdakwa Dito Mahendra di PN Jakarta Selatan. ANTARA/Khaerul Izan

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis terdakwa Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra atas kasus kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin dengan kurungan penjara selama tujuh bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama tujuh bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel I Dewa Made Budi Watsara di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (4/4)

Hakim menyatakan Dito Mahendra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga:

Bareskrim Polri Tangkap Buronan Dito Mahendra

Majelis Hakim PN Jaksel mempertimbangkan hal yang memberatkan Dito Mahendra yaitu bahwa terdakwa mengetahui aturan legalitas penyimpanan senjata api dan amunisi akan tetapi terdakwa lalai dan abai karena ada beberapa senjata api dan amunisi yang tidak memiliki izin. Adapun hal yang meringankan terdakwa tidak mempersulit dan memperlancar persidangan, terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum, kata Hakim.

"Selain itu terdakwa secara umum memiliki izin memiliki senjata api. Terdakwa anggota Perbakin dan grup menembak, dan terdakwa telah menyimpan senjata api dan amunisi dengan benar," tuturnya.

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Memerintahkan agar terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dikeluarkan dari tahanan," katanya.

Baca juga:

Kejar Dito Mahendra, Bareskrim Polri Hari Ini Periksa Seorang Artis

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Dito Mahendra dengan kurungan penjara selama satu tahun karena melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.

JPU meminta kepada majelis hakim PN Jaksel, agar mengadili perkara tersebut dengan memutuskan bahwa terdakwa Dito Mahendra bersalah dengan memiliki senjata api ilegal. Adapun pertimbangkan hal yang memberatkan menurut JPU karena perbuatan terdakwa Dito yang meresahkan masyarakat. (*)

Baca juga:

Barang Bukti yang Disita Penyidik dari Rumah Dito Mahendra

#Senpi Ilegal
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Kronologis Aksi 'Koboi' Warga Buncit Indah Todong Pistol ke Petugas PSSU Kelurahan
Pelaku berinisial F tiba-tiba dari lantai dua rumahnya mengucapkan kata-kata kasar dan cacian, lalu balik ke dalam mengambil pistol.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Oktober 2024
Kronologis Aksi 'Koboi' Warga Buncit Indah Todong Pistol ke Petugas PSSU Kelurahan
Indonesia
Warga Buncit Indah Todong Pistol ke PPSU Positif Narkoba Tenggak Amfetamin
Pelaku FA sempat bertindak arogan dengan berteriak-teriak mengucapkan kata-kata kotor sambil menodongkan pistolnya ke arah petugas PPSU.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Oktober 2024
Warga Buncit Indah Todong Pistol ke PPSU Positif Narkoba Tenggak Amfetamin
Indonesia
Warga Buncit Indah Todong Senpi ke Petugas PPSU Ternyata Bukan Aparat
Aksi koboi FA itu terjadi pada Selasa (15/10) pagi lalu, ketika petugas PPSU tengah merapikan pohon yang habis dipangkas dekat rumah pelaku malam sebelumnya Komplek Buncit Indah.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Oktober 2024
Warga Buncit Indah Todong Senpi ke Petugas PPSU Ternyata Bukan Aparat
Indonesia
Eks Pj Bupati Bandung Barat Coba Selundupkan Pistol ke dalam Tahanan
Senjata api yang coba diselundupkan itu dimasukkan ke dalam koper yang dibawa kuasa hukum Arsan Latif.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juli 2024
Eks Pj Bupati Bandung Barat Coba Selundupkan Pistol ke dalam Tahanan
Indonesia
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Bui
Dito Mahendra terjerat kasus kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin dengan kurungan penjara selama tujuh bulan.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 April 2024
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Bui
Indonesia
Alasan Mabes Polri Belum Ungkap Misteri Belasan Senpi di Rumah Dinas SYL
Mabes Polri masih mengidentifikasi 12 senjata api (senpi) yang ditemukan di rumah dinas bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Zulfikar Sy - Jumat, 13 Oktober 2023
Alasan Mabes Polri Belum Ungkap Misteri Belasan Senpi di Rumah Dinas SYL
Indonesia
Bareskrim Belum Pastikan Legalitas 12 Senpi di Rumah Dinas Mentan
Mabes Polri melakukan penyelidikan kasus penemuan 12 senjata api (senpi) yang ditemukan di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
Zulfikar Sy - Selasa, 03 Oktober 2023
Bareskrim Belum Pastikan Legalitas 12 Senpi di Rumah Dinas Mentan
Indonesia
Kejar Dito Mahendra, Bareskrim Polri Hari Ini Periksa Seorang Artis
Perburuan terhadap Dito Mahendra yang terjerat kepemilikan senjata api ilegal terus bergulir.
Zulfikar Sy - Jumat, 26 Mei 2023
Kejar Dito Mahendra, Bareskrim Polri Hari Ini Periksa Seorang Artis
Indonesia
Kasus Perintangan Penyidikan Senpi Ilegal Dito Mahendra Seret Seorang Artis
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis penyanyi Nindy Ayunda.
Zulfikar Sy - Selasa, 23 Mei 2023
Kasus Perintangan Penyidikan Senpi Ilegal Dito Mahendra Seret Seorang Artis
Indonesia
Bareskrim Bakal Bawa Paksa Dito Mahendra di Kasus Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik saat ini sedang mencari Dito dengan surat perintah membawa.
Mula Akmal - Jumat, 14 April 2023
Bareskrim Bakal Bawa Paksa Dito Mahendra di Kasus Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal
Bagikan