Polisi Buru Empat Pelaku Pencurian Kabel PT Telkom Indonesia

Jumat, 15 September 2017 - Luhung Sapto

MerahPutih.com - Tiga dari lima pelaku pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia,Tbk STO Majalengka, masih dalam pencarian pihak Kepolisian Resor Majalengka.

Sementara satu pelaku berinisial E, warga Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon berhasil diamankan pada Minggu (30/7)

Sedangkan empat pelaku yang masuk dalam DPO yakni T, S, B dan B. Keempatnya berasal dari Kecamatan Kedokan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Kapolres Majalengka AKBP Mada Rootanto melalui Kasubag Humas AKP Romdani menuturkan peristiwa pencurian kabel serat sepanjang 300 meter ini terjadi Minggu (30/7).

"Kejadiannya sekitar pukul 03.30 WIB. Kelima pelaku mencuri kabel milik PT. Telkom Indonesia STO Majalengka di Jalan Tarikolot-Cikasarung, Blok Cibangkuk, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka," kata Romdani, Jumat (15/9).

Kabel sepanjang 300 meter tersebut kemudian dimasukan ke dalam mobil Toyota Avanza Nopol E 1039 LG yang dibawa pelaku.

"Akibatnya PT Telkom Indonesia mengalami kerugian senilai Rp 20 juta," sebut Romdani.

Polisi berhasil menangkap E, salah satu pelaku serta mengamankan barang bukti berupa satu gulung kabel Telkom, satu unit mobil merk Toyota Avanza nopol E 1039 LG.

"Empat pelaku masih kita kejar," kata Romdani.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Mauritz, kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Jari Kelingking Remaja Ini Putus Digigit Ayah Tiri

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan